RADAR JOGJA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk melegalkan peredaran rokok ilegal secara bebas, melainkan mengintegrasikan produsen yang selama ini beroperasi di luar aturan agar masuk ke sistem resmi pemerintah melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal yang bersedia bergabung ke KIHT dan mengurus izin usaha secara legal mulai Desember 2025.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk menekan masuknya rokok ilegal dari luar negeri dan menata kembali industri rokok dalam negeri agar lebih tertib dan berkeadilan.
Menkeu Purbaya menilai, peredaran rokok ilegal asing selama ini telah menekan produksi rokok legal di dalam negeri yang dikenai tarif cukai tinggi.
Melalui kebijakan cukai khusus, pemerintah berharap industri rokok legal dapat bersaing secara sehat tanpa harus kehilangan daya saing di pasar domestik.
Pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang tetap memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal setelah kebijakan ini diberlakukan.
Pendekatan baru ini diambil bukan untuk mematikan usaha rokok ilegal, tetapi untuk membina para pelakunya agar masuk ke sistem industri resmi sebagai bagian dari pembenahan sektor hasil tembakau.
Pendekatan ini diharapkan memberi manfaat bagi kedua pihak.
Pelaku usaha dapat beroperasi secara legal tanpa khawatir penindakan hukum, sementara negara memperoleh tambahan penerimaan dari sektor cukai dan pajak.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membenahi industri hasil tembakau sekaligus memperkuat struktur ekonomi nasional. (Silvia Oktaviani)