RADAR JOGJA - Warga Kabupaten Bungo, Jambi, digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang dosen cantik Erni Yuniati (EY) berusia 37 tahun.
Korban ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Sabtu (1/11/2025) siang.
Korban diduga dibunuh dan diperkosa oleh seorang anggota Polri aktif.
Pelaku Bripda Waldi pun telah ditangkap kepolisian setempat.
Motif Sementara
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu masalah asmara.
Keduanya disebut memiliki hubungan pribadi yang tidak harmonis.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Korban diketahui merupakan Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
EY dikenal sebagai dosen aktif dan disegani rekan-rekannya.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Bungo dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kami mendukung langkah tegas Polri menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semoga keluarga korban diberi ketabahan,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Penemuan jasad EY sempat menghebohkan warga sekitar.
Korban pertama kali ditemukan oleh kerabat yang datang berkunjung ke rumah.
Kabar kematian dosen muda itu kemudian viral di media sosial setelah diketahui pelaku adalah anggota polisi.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kapolres Natalena menegaskan, kasus ini menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
“Polri tidak akan melindungi pelaku kejahatan, apalagi jika dilakukan oleh anggota sendiri. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, Bripda Waldi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bungo.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati jika terbukti bersalah. (Retno Anggi Kusuma Dewi)
Editor : Meitika Candra Lantiva