Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Guru Ngaji di Ngampilan Divonis 11 Tahun Penjara, Keluarga : Korban Sempat Ingin Bunuh Diri

Iwan Nurwanto • Selasa, 4 November 2025 | 20:32 WIB
TERTUTUP: Suasana ruang sidang seorang guru ngaji pelaku pencabulan di Ngampilan pada Selasa (4/11/2025).
TERTUTUP: Suasana ruang sidang seorang guru ngaji pelaku pencabulan di Ngampilan pada Selasa (4/11/2025).

JOGJA - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji berinisial F terhadap seorang remaja berinisial A di Ngampilan, Kota Jogja akhirnya masuk tahap putusan pada Selasa (4/11/2025). Pelaku dihukum sebelas tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 tahun penjara lewat putusan hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Ibu korban A, ASW mengatakan, pihak keluarga puas dengan putusan hakim karena dirasa telah memberatkan pelaku. Sehingga pihak korban kemungkinan tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Meski demikian, ASW mengungkap anaknya masih dalam kondisi trauma akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh F. Sehingga korban sampai saat ini masih dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.

Dia mengungkapkan, sebelumnya A juga sempat ingin bunuh diri dengan kata-kata ingin menyusul ayahnya yang sudah meninggal dunia. Namun kini sudah berangsur pulih dan bersedia untuk melanjutkan pendidikan di bangku perkuliahan.

“Tetapi memang anak saya masih mengalami gangguan psikologis dan mendapatkan pendampingan psikolog,” ujar ASW saat ditemui seusai persidangan.

ASW mengungkap, kasus asusila yang dilakukan F terhadap anaknya berlangsung selama kurun tahun 2022 hingga 2023. Pada saat itu, A masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kelas satu SMA.

Modus yang dilakukan F adalah dengan mengelabui korban untuk mengambil barang di rumah pelaku. Setelah sampai di rumah pelaku, korban kemudian diminta untuk melakukan seks oral.

Baca Juga: Lebih dari 700 Polisi Diterjunkan untuk Amankan Laga Europa League Aston Villa vs Maccabi Tel Aviv

“Korban mengira di rumah ada istri dan anak pelaku, namun ternyata pelaku sendirian,” terangnya.

Menurut ASW, korban baru berani melapor pada bulan Mei 2025 lalu karena sebelumnya takut dengan pelaku. Sebab A mendapat ancaman dibunuh dari jarak jauh dengan ilmu gendam oleh pelaku.

ASW menyebut, anaknya bisa dikelabui oleh pelaku karena selama ini A merindukan sosok ayah. Lantaran suaminya atau ayah dari korban sudah meninggal dunia sejak anaknya masih kecil.

“Anak saya memberanikan diri untuk bercerita kepada saya setelah merasa sudah dewasa dan lelah memendam penderitaannya,” terang ASW.

Sementara itu, ketua RW di tempat tinggal korban berinisial J menerangkan, korban berani melapor karena terinspirasi setelah menonton film Walid. Setelah menonton film serial Malaysia itu korban kemudian menyadari bahwa tindakan F salah dan bisa dilaporkan kepada polisi.

Dia membeberkan, Korban F diketahui mencapai tiga orang. Namun untuk korban lain diketahui mendapatkan tindakan asusila yang tidak separah A. Misal hanya dipegang-pegang tanpa diminta untuk melakukan tindakan seksual.

J mengungkapkan, selama ini F dikenal sebagai guru ngaji bagi anak-anak dan merupakan pengurus kampung. F diketahui juga merupakan pendatang dan sudah berkeluarga di kampungnya. Namun setelah ada kesepakatan warga, kini keluarga F telah meninggalkan Ngampilan.

“Karena masyarakat kan tidak menerima dan takutnya nanti ada konflik lagi,” jelas J. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#guru ngaji #Pencabulan #ngampilan