Berdasarkan operasi dan razia tersebut, mayoritas rokok ilegal ditemukan di toko kelontong kecil di kampung-kampung.
"Itu kan pemusnahan dari tahun sebelumnya, satu tahun sebelumnya sampai dengan Mei kemarin, itu ada sekitar berapa ribu batang ya, saya lupa. Itu nilainya hampir 2 miliar, kalau enggak salah, itu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Ilham Junaidi saat dikonfirmasi, Minggu (2/11).
Temuan tersebut merupakann hasil dari operasi pasar yang dilaksanakan Satpol PP bersama dengan Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Selama tahun 2025, sebanyak 30 kali operasi pasar telah dilakukan.
Giat pemberantasan rokok ilegal tersebut bersumber dari biaya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"DBHCHT kan 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukumnya. Nah satpol PP kebagian yang 10 persen untuk penegakan hukum itu," paparnya.
Satpol PP DIJ dan Bea Cukai mempunyai hak melakukan penyitaan dalam penegakkan atau operasi rokok ilegal.
Barang yang berhasil disita itu kemudian ditempatkan di Kantor Pabean Bea Cukai sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti.
Berbagai macam agenda mulai dari pengumpulan informasi, operasi pasar hingga sosialisasi diadakan menggunakan DBHCHT. Rokok ilegal, lanjutnya, terdiri dari berbagai macam jenis dan modusnya.
Di antaranya pemakaian cukai yang salah peruntutkannya, rokok tanpa cukai.
Hasil operasi banyak ditemukan rokok ilegal yang kemasannya dibuat mirip dengan rokok legal yang beredar di pasaran.
"Merek rokoknya dibuat mirip-mirip dengan ini (rokok legal), tapi pabrik produksinya tidak tertera di rokok itu. Misal rokok LA itu diplesetke L4, kemudian Dunhill jadi Dunmild, kayak gitu," jelasnya.
Menurutnya, rokok ilegal banyak ditemui di toko kelontong dan juga toko-toko tradisional serta warung-warung kecil seperti.
Pihaknya malah jarang menemui rokok ilegal yang ada di toko modern atau besar. Hal itu dikarenakan proses seleksi barang di toko tersebut relatif tidak ketat.
"Mereka kalau kami tanya Ini dapat dari mana, jawabnya Oh, ini tadi lewat, kemudian nawarin, lah kebetulan di sini juga banyak permintaan, akhirnya kami coba untuk menjual. Dalihnya seperti itu. Kalau kami tanya siapa yang nyetori, enggak pernah ada yang ngaku," tandasnya.
Langkah pelarangan rokok ilegal telah ditempuh dengan berbagai maccam cara.
Tahun ini, sosialisasi telah dilakukan sebanyak lima kali dan membuat iklan layanan masyarakat.
Menurutnya, rokok ilegal sangat merugikan negara. Sebab, cukai itu merupakan penerimaan negara, sekaligus untuk pengendalian.
"Tapi ya itu tadi, banyak kalangan muda itu kemudian ya cari rokok yang murah ajalah. Kalau ada yang murah, kenapa harus beli yang mahal, mikirnya gitu," paparnya.
Satpol PP DIJ juga membuat inovasi program berupa Sobo Pasar dan Gokil Goes to Campus. Program tersebut bekerjasama dengan mahasiswa untuk melakukan sosialisasi di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menyebut rokok ilegal sebagai barang yanag berbahaya. Sebab, kanungan-kandungan yang ada di dalam rokok ilegal itu tidak terukur.
"Kalau rokok legal kan TARnya berapa ada, kemudian kandungan nikotinnya berapa, kandungan tar-nya berapa miligram, seperti itu. Di dalam rokok ilegal itu tidak tercantum," tandasnya.
Operasi pasar terakhirr dilakukan bulan Oktober tahun ini. Sebanyak 144.155 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam giat operasi dari bulan April sampai Oktober tahun ini. Berikutnya, operasi akan dilakukan lagi di tahun 2026. (oso)
Editor : Bahana.