Apabila ditemukan kasus di lapangan, Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) DIY pun hanya bisa melakukan imbauan, bukan penegakan hukum.
"Jajaran kami itu kan di dalam melakukan penegakan hukum berpayungnya pada aturan. Dasar hukumnya apa gitu.
Kalau itu belum ada aturannya, ya kami tidak ada dasarnya," ujar Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, proses perancangan Perda itu harus berdasarkan pada dampak mayoritas masyarakat, baik dari efek kesehatan, sosial dan sebagaianya.
Dalam konteks peredaran atau penjualan daging anjing, ia menilai belum banyak menimbulkan efek berarti bagi masyarakat.
Peredarannya pun belum terlalu masif jika dibandingkan kasusnya seperti peredaran minuman keras (miras) yang juga sempat ramai di akhir tahun 2024, silam.
"Kalau miras itu kan karena memang banyak dampaknya dan menimbulkan efek kompleks bagi masyarakat. Jadi kemudian ada aturan-aturan spesifik yang mengatur peredarannya," bebernya.
Bagas beberapa hari belakangan ini juga melakukan konfirmasi ke kabupaten/kota dan memang semuanya belum ada aturan atau perda yang spesifik mengatur terkait itu.
Namun pada 2023, Gubernur HB X menerbitkan surat edaran (SE) gubernur tentang peredaran atau penjualan anjing.
"Berkaitan tindaklanjut SE, itu kan bersifat imbauan. Jadi kami hanya bisa menghimbau saja. Dasarnya kami melakukan penegakan hukum kan tidak ada," tuturnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Akhmad Akhadi menyampaikan belum mengusulkan terkait Perda larangan peredaran atau penjualan daging anjing.
Baca Juga: Puasa Dua Tahun, Tim Putri Stero A Kembali Rebut Gelar Juara di AZA 3X3 Competition 2025-2026
Namun dari sisi dampak kesehatan, usulan itu dimungkinkan dilakukan ketika sudah ada instrumen pendukung untuk mengetahui beban kesehatan yang diakibatkan ketika mengonsumsi daging anjing. "Kalau bisa (atau tidaknya) bisa saja," ujarnya.
Pengusulan Perda itu harus melalui kajian yang menghasilkan naskah akademik. Ia mencontohkan harus ada data terkait jumlah orang yang memakan daging anjing beserta jumlah anjing yang biasa diolah.
Kemudian apabila dalam data ternyata pengonsumsi daging anjing terkena rabies dan kasus meninggal dunianya tinggi, maka dalam kondisi itu Dinkes DIY bisa mendorong Perda segera diterbitkan. "Nah semua yang saya ilustrasikan itu harus tertuang di dalam naskah akademik," bebernya.
Walaupun dalam Perda belum ada, pihaknya mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur larangan peredaran daging anjing.
Misalnya Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 TAhun 2014 tentang Kesejahteraan Hewan. Aturana itu bisa menjerat hukum orang yang melakukan pembunuhan anjing.
"Melalui SE Kementerian Pertanian RI Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 juga dinyatakan anjing bukan daging bahan pangan," tandasnya.
Kepala Biro Hukum Setprov DIY Cahyo Widayat mengatakan, Biro Hukum bertugas sebagai fasilitator dalam perancangan Perda, bukan sebagai produsen.
Pihaknya akan meneruskan proses kajian pembuatan Perda setelah substansi dikaji oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Terbitnya Perda itu bisa dilakukan melalui skema inisiatif gubernur dan DPRD. "Memang prosesnya cukup panjang. Mulai kajian, naskah akademik, proses pembahasan pasal per pasal hingga pengajuan fasilitasi Kemendagri," jelasnya.
Menurutnya, di DIY belum ada naskah akademik yang mengkaji terkait peredaran daging anjing. Namun, Pemprov memang pernah beberapa kali melakukan audiensi dengan aktivis pecinta hewan kaitannya dengan peredaran daging anjing.
Apabila ditemukan kasus di lapangan, upaya yang dilakukan hanya berdasar pada SE Gubernur tentang pengendalian peredaran perdagangan daging anjing dan hewan menular rabies lainnya.
"Yang bisa kami laksanakan dasarnya sementara baru itu. Mungkin jika OPD menganggap ada urgensi bisa segera ditindaklanjuti dengan (usulan) Perda," ucapnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun