JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga saat ini belum mengeluarkan peraturaan daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran atau penjualan daging anjing.
Apabila ditemukan kasus di lapangan, pihak Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) DIY pun hanya bisa melakukan himbauan bukan penegakkan hukum.
Baca Juga: Guru Bantul Nilai Usulan Bahasa Portugis Perlu Kajian Matang
"Jajaran kami itu kan di dalam melakukan penegakkan hukum berpayungnya kan pada aturan, dasar hukumnya apa gitu, kalau itu belum ada aturannya ya kami tidak adda dasarnya," ujar Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10).
Menurutnya, proses perancangan Perda itu harus berdasarkan pada dampak mayoritas masyarakat, baik dari efek kesehatan, sosial dan sebagaianya.
Dalam konteks peredaran atau penjualan daging anjing, ia menilai belum banyak menimbulkan efek yang berarti bagi masyarakat.
Peredarannya pun belum terlalu masif jika dibandingkan kasusnya seperti peredaran minuman beralkohol (minhol) yang juga sempat ramai di akhir tahun 2024, silam.
Baca Juga: Cara Pelatih Persik, Ong Kim Swee Incar Kemenangan dari PSIM Jogja: Jangan Biarkan Mereka Menguasai Irama Permainan
"Kalau mihol itu kan karena memanag banyak dampaknya dan menimbulkan efek yang kompleks bagi masyarakat, jadi kemudian ada aturan-aturan spesifik yang mengatur peredarannya," bebernya.
Bagas, sapaan akrabnya, beberapa hari belakangan ini juga melakukan konfirmasi ke kabupaten/kota dan memang semuanya belum ada aturan atau perda yang spesifik mengatur terkait itu.
Namun, pada tahun 2023, Gubernur DIY menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X tentang peredaran atau penjualan anjing.
Baca Juga: UGM Raih Dua Penghargaan di Kontes Mobil Hemat Energi 2025 di Jember Jawa Timur
"Berkaitan dengan tindaklanjut SE, itu kan bersifat himbauan, jadi kami hanya bisa menhghimbau saja. Dasarnya kami melakukan penegakkan hukum kan tidak ada," tuturnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Akhmad Akhadi menyampaikan belum mengusulkan terkait Perda larangan peredaran atau penjualan daging anjing.
Namun, dari sisi dampak kesehatan, usulan tersebut dimungkinkan dilakukan ketika sudah ada isntrumen pendukung untuk mengetahui beban kesehatan yang diakibatkan ketika mengonsumsi daging anjing.
"Kalau bisa (atau tidaknya) bisa saja," ujarnya.
Baca Juga: Nelayan Hilang di Pantai Nglolang Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia
Pengusulan Perda tersebut harus melalui kajian yang menghasilkan naskah akademik.
Ia mencontohkan harus ada data terkait jumlah orang yang memakan daging anjing beserta jumlah anjing yang biasa diolah.
Kemudian apabila dalam data ternyata pengonsumsi daging anjing terkena rabies dan kasus meninggal dunianya tinggi, maka dalam kondisi itu Dinkes DIY bisa mendorong Perda segera diterbitkan.
"Nah semua yang saya ilustrasikan itu harus tertuang di dalam naskah akademik," bebernya.
Baca Juga: Rahasia Ibu Rumah Tangga: Cucian Tetap Wangi Meski Matahari Jarang Muncul
Walaupun dalam Perda belum ada, pihaknya mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur larangan peredaran daging anjing.
MIsalnya seperti Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 TAhun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 TAhun 2014 tentang kesejahteraan hewan.
Aturana tersebut menurutnya bisa menjerat hukum orang yang melakukan pembunuhan anjing.
"Melalui SE Kementerian Pertanian RI Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 juga dinyatakan anjing bukan daging bahan pangan," tandasnya.
Baca Juga: Pesta Jajanan Kekinian Berlangsung di Teras Malioboro hingga 2 November 2025
Kepala Biro Hukum Setprov DIY Cahyo Widayat mengatakan bahwa Biro Hukum bertugas sebagai fasilitator dalam perancangan Perda, bukan sebagai produsen. Pihaknya akan meneruskan proses kajian pembuatan Perda setelah substansi dikaji oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terbitnya Perda itu bisa dilakukan melalui skema inisiatif gubernur dan DPRD.
"Memang prosesnya cukup panjang, mulai kajian, naskah akademik, proses pembahasan pasal per pasal hingga pengajuan fasilitasi Kemendagri," jelasnya.
Baca Juga: Pulih dari Cedera, Anton Fase Bertekad Berikan Kemenangan Kandang kedua bagi PSIM Jogja Saat Menjamu Persik di SSA
Menurutnya, di DIJ belum ada naskah akademik yang mengkaji terkait peredaran daging anjing. Namun, Pemprov DIJ memang pernah beberapa kali melakukan audiensi dengan aktivis pecinta hewan kaitannya dengan peredaran daging anjing. Apabila ditemukan kasus di lapangan, upaya yang dilakukan hanya berdasar pada SE Gubernur tentang pengendalian peredaran perdagangan daging anjing dan hewan menular rabies lainnya.
"Yang bisa kami laksanakan dasarnya sementara baru itu, mungkin jika OPD mengaanggap ada urgensi bisa segera ditindaklanjuti dengan (usulan) Perda," ucapnya. (oso)