Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

MPBI DIY Gelar Aksi Bertajuk Mimbar Bebas di Tugu Pal Putih, Desak Kenaikan UMP 2026 hingga Antara Rp 3,6 hingga Rp 4 Juta

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 31 Oktober 2025 | 02:14 WIB
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Jogja, Kamis (30/10/2025).
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Jogja, Kamis (30/10/2025).

 

JOGJA - Puluhan buruh di DIY menggelar aksi dengan membawa spanduk dan bendera serikat mereka masing-masing di Tugu Pal Putih, Kamis (30/10/2025).

Aksi bertajuk Mimbar Bebas tersebut bertujuan untuk mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum pekerja pada 2026.

"Aksi ini menjadi ruang bagi rakyat pekerja untuk berbicara tentang hidup yang kian sulit, harga yang terus naik, dan upah yang tak lagi sanggup menutup kebutuhan dasar," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan saat ditemui pascaaksi.

Para pekerja itu berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Mulai buruh pabrik, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja kreatif dan pengemudi ojek online (ojol).

Irsad menilai mereka semua terus bekerja keras, namun tetap hidup dalam ketidakpastian.

"Kami menuntut pemerintah menetapkan UMP dan UMK se-DIY 2026 pada kisaran Rp 3,6-Rp 4 juta sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL)," jelasnya.

Menurutnya, bekerja adalah bentuk eksistensi manusia untuk hidup bermartabat, bukan sekadar aktivitas ekonomi.

Namun dalam kenyataannya, kerja justru menjadi sumber ketimpangan baru. Sebab, sistem ekonomi yang disusun atas nama efisiensi telah menyingkirkan jutaan pekerja ke posisi paling rapuh, tanpa perlindungan, kepastian, dan pengakuan.

"Inilah bentuk penindasan struktural yang terus direproduksi oleh kebijakan negara yang lebih berpihak pada modal daripada manusia," tandasnya.

Ia menilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se DIY yang berlaku saat ini belumlah manusiawi. Pemerintah, lanjutnya, harus berani menata ulang struktur ekonomi yang timpang.

"Kami mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) tanpa penundaan," terangnya.

Hasil survei KHL yang dilakukan oleh serikat buruh menunjukan bahwa satu orang pekerja di DIJ membutuhkan minimal Rp 3,6 juta untuk hidup layak.

Tuntutan kenaikan upah sebesar Rp 3,6-4 juta itu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap pekerja.

"Perjuangan upah layak ini bukan hanya milik buruh formal," tambahnya.

Pekerja tanpa kontrak, PRT, pekerja tanpa jaminan sosial dinilai juga harus mendapat perlindungan hukum.

Menurutnya, negara tidak boleh lagi menunda pengakuan terhadap kerja yang selama ini dianggap tak resmi, padahal di situlah denyut ekonomi rumah tangga bertumpu.

"Segera melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Ketenagakerjaan, agar berpihak pada buruh, bukan pada pemodal," ucapnya.

Para pengemudi ojol, pekerja kreatif dan pekerja digital dengan jam yang fleksibel juga diminta untuk diberikan perlindungan sosial.

Negara harus memastikan mereka memiliki akses terhadap jaminan sosial universal dan hak atas upah minimum yang adil.

"Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran telah berjalan, namun kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja belum nyata," paparnya.

Aksi tersebut merupakan aksi serentak yang digelar di beberapa daerah di Indonesia. Mereka sama-sama menuntut untuk kenaikan upah di wilayahnya masing-masing. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#kenaikan UMP 2026 #buruh diy #MPBI DIY #upah minimum #Mimbar bebas