SLEMAN - Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif selama menjalani proses hukum.
Baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan yang sedang dijalankan.
"Kami selaku penasihat hukum tidak henti-hentinya berharap agar pihak kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan prinsip kemanusiaan," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, terdapat kista pada bagian hati berdasarkan hasil pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI) abdomen pada Rumah Sakit Umum Daerah Sleman.
Penasehat hukum juga telah memasukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
"Meskipun kondisi kesehatan kurang baik, namun untuk menghormati proses hukum maka Klien kami hadir untuk diperiksa."
"Tapi kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi ini," terangnya.
Sehingga, secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang.
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tersebut," tandasnya. (del)