Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kota Jogja Sita 572 Batang Rokok Ilegal, Peredaran Mulai Gunakan Modus Jaringan Relasi

Iwan Nurwanto • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02:20 WIB

 

OPERASI: Petugas Satpol PP Kota Jogja saat melakukan operasi peredaran rokok ilegal di beberapa warung kelontong.
OPERASI: Petugas Satpol PP Kota Jogja saat melakukan operasi peredaran rokok ilegal di beberapa warung kelontong.

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menyita sebanyak 572 batang rokok ilegal dari hasil operasi yang dilakukan.

Penyitaan dilakukan bersama dengan bea cukai selama periode Januari hingga Oktober tahun ini.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, ratusan batang rokok tanpa cukai itu diamankan dari dua titik.

Pertama, di sebuah warung kelontong di Jalan AM Sangaji, Jetis dengan jumlah 352 batang pada 21 Mei 2025 lalu.

“Sementara yang terbaru pada Selasa (14/10) dengan temuan 220 batang rokok ilegal, di sebuah warung Jalan Kenari Umbulharjo,” ujar Octo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (24/10/2025).

Octo menyebut, merek rokok yang diamankan juga beragam. Di antaranya Crosser Blueberry, Sun City, Lato, D’Ross, Crosser Mango, dan Smith.

Selain itu petugas juga menemukan rokok berpita cukai palsu. Lantaran tidak sesuai keterangan cukai dengan isi rokok  yang tertera pada bungkus.

Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jogja itu mengungkap, modus peredaran rokok ilegal kini juga mulai menerapkan jaringan tertutup.

Penjual hanya bersedia memberi rokok ilegal kepada relasi atau orang yang dikenal saja.

Modus kucing-kucingan itu memang terkadang membuat petugas sulit mendeteksi peredaran rokok ilegal.

Sehingga, Octo pun mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor kepada Satpol PP Kota Jogja jika mengetahui titik penjualan rokok ilegal di wilayahnya.

“Kami juga galakkan operasi tidak hanya menyisir daerah perbatasan, tetapi juga menyasar warung-warung di seputaran pusat kota dengan menggandeng aparatur kewilayahan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY Erna Sulistyowati menyebut, peredaran rokok ilegal cukup berdampak pada merosotnya pendapatan negara.

Sebab penerimaan bea dan cukai di Jogjakarta hingga Agustus mencapai Rp 520,27 miliar. Jumlah itu baru sekitar 56,88 persen dari target.

Erna menuturkan, pendapatan cukai tembakau mengalami kontraksi atau minus 11,40 persen dibandingkan tahun lalu.

Salah satu penyebabnya karena masyarakat mulai beralih ke rokok ilegal tanpa cukai. “Permintaan rokok masyarakat seharusnya diisi oleh rokok yang membayar cukai,” tegasnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Satpol PP Kota Jogja #tanpa cukai #cukai palsu #rokok ilegal