JOGJA – DPRD DIY memastikan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dirancang tahun ini telah selesai dan segera akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi.
"Kami sudah memastikan masing-masing pansus sudah menyelesaikan penugasannya dan membahas di masing-masing Raperda hal-hal yang dianggap penting," ujar Ketua Bapemperda DPRD DIY Yuni Satia Rahayu saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (24/10/2025).
Tiga Raperda yang digarap itu yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah oleh Pansus BA 26.
Kemudian Raperda tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak oleh Pansus BA 27 dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026–2045 oleh Pansus BA 28.
"Sampai saat ini tidak ada catatan, semua sudah pembahasan sesuai dengan harapan dan keinginan kawan-kawan komisi dan pemanfaat dari perda itu," jelasnya.
Salah satu fokus yang sedang digodok adalah terkait dengan riset, invensi dan inovasi di DIY.
Dalam Raperda yang digarap Pansus BA 26 diusulkan pembentukan bidang baru di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) DIY yakni khusus bidang riset dan bidang invensi dan inovasi.
"Selama ini itu tidak ada, sehingga ketika kami diskusi dengan Bapperida itu," bebernya.
Dalam dikusi tersebut juga dibahas terkait anggaran riset di DIJ yang relatif kecil. Per tahun hanya sekitar Rp 140 juta. "Padahal kami melihat riset, invensi dan inovasi ini penting di DIY," imbuhnya.
Pada Raperda lainnya juga dibahas terkait adanya mapping sektor pariwisata mulai dari apa yang dilakukan hingga anggaran yang dikeluarkan.
Program DIY ramah anak juga menjadi fokus dalam isi Raperda. Ia menilai, selama ini ramah atau layak anak itu hanya terpatok berdasarkan indikator baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
"(Patokannya) sing penting indikator baik, entah permasalahan selesai atau tidak, asal indikator baik hanya itu yang dilakukan," ucapnya.
Ia menitikberatkan agar semua permasalahan yang menyangkut anak-anak bisa terselesaikan dengan adanya Raperda itu.
Mulai masalah pendidikan kaitannya dengan sekolah, kesehatan dan mungkin terkait antisipasi kenakalan pelajar.
"Kami sudah menyelesaikan tugas harmonisasi di bapemperda. Kemudian mengirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi," jelasnya.
Rapat paripurna tiga Raperda tersebut dimungkinkan akan dilakukan secara serentak setelah ada fasilitasi dari Kemendagri.
Proses di Kemendagri, lanjutnya, memerlukan waktu yang cukup lama yakni bisa 5-7 bulan. "Kebijakan kemungkinan baru akan diberlakukan di tahun 2027," ucapnya. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita