Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Begini Klarifikasi Satpol PP DIY Soal Penggusuran PKL di Timur JEC yang Meminta Kejelasan Nasib usai Dua Tahun Digusur tanpa Kepastian

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 23 Oktober 2025 | 00:46 WIB

Kepala Satpol PP DIY Bagas Seno Aji saat ditemui di Kantor Satpol PP DIY, Rabu (22/10/2025). 
Kepala Satpol PP DIY Bagas Seno Aji saat ditemui di Kantor Satpol PP DIY, Rabu (22/10/2025). 


JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memberikan klarifikasi terkait penggusuran lapak pedagang di timur Jogja Expo Center (JEC).

Tahapan penertiban yang dilakukan diklaim telah sesuai dengan aturan dan ketentuan. Karena tak berizin dan berdiri di atas saluran drainase.

Kepala Satpol PP DIY Bagas Seno Aji membenarkan adanya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang mempunyai lapak di sebelah Timur JEC.

Penertiban tersebut bahkan dilakukan dua tahun silam, tepatnya pada Januari 2023.

 Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman Temukan Talang Bocor di Pasar Godean, Nilai Masih Perlu Dilakukan Revitalisasi

Lahan di Timur JEC, merupakan aset milik Pemprov DIY. Ada beberapa lapak yang ditertibkan di sana karena para pedagang tidak mengantongi izin apapun untuk berjualan di sana.

"Ditambah itu kan lapaknya di atas drainase yang memang tidak boleh didirikan lapak," ucap Bagas Seno Aji saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).

Pun, para PKL telah diundang untuk ke kantor Satpol PP DIY pada 2018 silam untuk menyatakan bahwa lapak mereka berdiri di atas tanah milik pemerintah dan berdiri di atas saluran drainase. Sehingga perlu ditertibkan.

 Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman Temukan Talang Bocor di Pasar Godean, Nilai Masih Perlu Dilakukan Revitalisasi

"Membuat surat pernyataan tanda tangan di atas materai atas nama Dwi Purwanti," ujarnya.

Berlanjut pada 2019, atas nama tersebut juga menyatakan untuk sanggup membongkar secara mandiri lapak miliknya.

Empat tahun berlalu, tepatnya di 2023 Satpol PP DIY melayangkan surat larangan berjualan dan meminta segera pindah dalam 14 hari.

"Jadi prosesnya sudah berjalan lima tahun, tahapan-tahapan sudah kami lalui. Kami kemudian melakukan penertiban di tahun 2023," jelasnya.

Ia mengakui beberapa aset berupa dagangan dan bongkaran lapak memang disita oleh Satpol PP DIY. Namun, pascapenertiban barang tersebut tidak kunjung diambil oleh pedagang.

"9 Oktober tahun ini kami menyurati pemilik agar mengambil barang sitaan, kalau tidak diambil, barang akan kami hibahkan atau kami musnahkan untuk yang kadaluwarsa," jelasnya.

Namun, beberapa pedagang masih mempermasalahkannya hingga sekarang.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto dari PKL Timur JEC yang ditandatangani Dwi Purwanti selaku perwakilan paguyuban, sekaligus anggota Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Bantul.

Dalam surat tersebut intinya disebutkan bahwa Satpol PP DIY melakukan penggusuran PKL secara paksa, tidak manusiawi, tidak transparan dan tanpa solusi relokasi yang layak.

"Para pedagang digusur secara paksa oleh Satpol PP DIY tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya," ujar Dwi Purwanti dalam keterangan di surat tersebut.

Baca Juga: DBL Yogyakarta 2025; SMAN 4 Yogyakarta Menang Telak atas SMAN 1 Sewon

Pihaknya juga mengatakan banyak dagangan disita, rusak, bahkan tidak dapat dijual kembali karena kedaluwarsa atas penertiban tersebut.

Maka, surat tersebut ditujukan kepada presiden sebagai penyampaian aspirasi sekaligus pengaduan. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Satpol PP DIY #JEC #Pedagang Kaki Lima #PKL #penggusuran #tak berizin #timur jec #klarifikasi