Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Tahun Digusur Belum Dapat Kepastian, PKL Timur JEC Minta Kejelasan Nasib hingga ke Presiden Prabowo Subianto

Iwan Nurwanto • Rabu, 22 Oktober 2025 | 02:57 WIB

 

 

DITUTUP: Situasi tempat berjualan PKL yang berada di Timur JEC setelah dua tahun digusur lalu, Selasa (21/10/2025).
DITUTUP: Situasi tempat berjualan PKL yang berada di Timur JEC setelah dua tahun digusur lalu, Selasa (21/10/2025).

JOGJA – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang dulunya berjualan di sisi timur gedung Jogja Expo Center (JEC), hingga kini belum mendapat kepastian solusi dampak dari penggusuran dua tahun lalu. Solusi tersebut berupa relokasi yang layak.

Perwakilan PKL Timur JEC Dwi Purwanti mengatakan, penggusuran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pada 24 Januari 2023 lalu.

Kebijakan itu kemudian berdampak kepada para pedagang yang kehilangan seluruh akses terhadap penghidupannya. Apalagi banyak barang dagangan yang disita, rusak, bahkan sudah kadaluarsa.

 Baca Juga: PSIM Jogja vs Dewa United, Tekad Laskar Mataram Patahkan Mitos di Kandang saat Main Sore

Dia mengaku, para pedagang sudah berusaha untuk mencari keadilan ke Pemprov DIY pascapenggusuran paksa tersebut.

Namun solusi yang diberikan oleh pemerintah sampai saat ini belum menjawab permasalahan pedagang.

“Para PKL kehilangan mata pencaharian akibat tindakan penertiban yang tidak manusiawi, tidak transparan dan tanpa solusi relokasi yang layak,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Jogja, Selasa (21/10/2025).

 Baca Juga: Lapas Magelang Kelebihan Kapasitas Hampir 300 Persen, Petugas Siaga 24 Jam Antisipasi Gangguan Keamanan

Dwi mengaku, para PKL Timur JEC juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut para pedagang memohon agar diberi perlindungan hukum akibat penggusuran paksa dua tahun lalu.

Dalam surat terbuka tersebut, Dwi menyampaikan delapan poin keberatan. Mulai dari penertiban yang dilakukan secara tebang pilih dan penyitaan barang dagangan tanpa dasar yang manusiawi.

Lalu potensi pelanggaran terhadap Perpres No 125 Tahun 2012 dan Permendagri No 41 Tahun 2012 yang mengamanatkan pemberdayaan PKL bukan penggusuran.

Kemudian Dwi juga menegaskan, bahwa selama ini para PKL telah beritikad baik untuk patuh terhadap hukum dan aturan daerah. Namun tidak diberi ruang atau kepastian hukum.

Dalam surat itu juga diserukan bahwa presiden harus mendengar jeritan rakyat kecil. Serta memastikan bahwa para PKL merupakan rakyat kecil yang bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang halal.

Baca Juga: Prediksi Villarreal vs Manchester City Liga Champions Rabu 22 Oktober Kick Off 02.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya? 

Para PKL juga mengingatkan janji kampanye Presiden Prabowo yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-6 tentang pembangunan dari bawah dengan memberdayakan ekonomi rakyat kecil. Serta terakhir, berharap agar surat tersebut ditembuskan kepada berbagai lembaga.

“Para PKL berharap Presiden Prabowo dan pemerintah pusat dapat mengambil langkah cepat dan konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil, manusiawi dan berkeadilan sosial,” tandas Dwi.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Satpol PP DIY belum bersedia memberikan penjelasan secara detail terkait penggusuran tersebut. Melalui pesan singkat, pihaknya menyarankan untuk datang langsung ke kantor pada esok hari.

"Monggo, bisa ke Satpol PP besok pagi pukul 08.00. Insyaallah Bapak Kasat berkenan menjelaskan sendiri," katanya dalam pesan singkat yang disampaikan perwakilan Satpol PP DI. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#presiden prabowo subianto #JEC #Pedagang Kaki Lima #PKL #penggusuran #Relokasi #timur jec #kepastian