Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dilema Pemprov dalam Pengelolaan Sampah di DIY, Pilih PSEL Program Pusat atau Kelola Mandiri

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:47 WIB
Kondisi tempat penampungan sampah sementara di dalam kawasan wisata Pantai Baron.
Kondisi tempat penampungan sampah sementara di dalam kawasan wisata Pantai Baron.

JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memutuskan mengambil program Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari pemerintah pusat. Rapat koordinasi (rakor) penanganan sampah hingga kunjungan lapangan ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) pun dilakukan sebagai pertimbangan untuk memutuskannya. 

"Ini tadi pagi saya berembug dengan bupati/walikota, untuk menyamakan visi," ujar Gubernur DIY Hamengku Buwono X (HB X) saat ditemui di tengah kunjungan ke TPS3R Tamanmartani Sleman, Selasa (21/10). 

Rakor dan kunjungan lapangan tersebut untuk mempertimbangkan keputusan Pemprov DIY dalam pengelolaan sampah apakah akan diserahkan kepada pusat, atau dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota. Sebab, rencananya pemerintah pusat akan membangun PSEL di DIY. 

"Kami harus mengambil keputusan. Sampah ini menjadi investasi dan penyelesaian sampah yang ada di Jogja mau dikelola sendiri atau akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditangani," bebernya. 

Hingga saat ini, HB X belum mengambil keputusan terkait itu. Apabila diserahkan kepada pusat, maka rencananya sampah di DIY akan dijadikan bahan baku energi listrik dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah pusat. Atau malah dikelola masing-masing kabupaten/kota. 

"Kami sebelum mengambil keputusan itu. Pilihan apa yang kita anggap paling baik. Bisa diambil bersama sebagai bentuk keputusan," jelasnya. 

Apabila dikelola pemerintah pusat, Pemprov DIY juga diwajibkan menyediakan minimal 1.000 ton sampah per hari. Sampah tersebut akan masuk ke PSEL dan dijadikan bahan baku. 

"Kemungkinan (PSEL) itu akan dibangun di Piyungan," terangnya. 

Salah satu dampak yang akan terjadi apabila pengolahan sampah ditangani pemerintah pusat adalah berhentinya TPS3R di setiap kabupaten/kota yang selama ini berjalan. Maka dari itu, Pemprov DIY benar-benar menelaah dengan matang sebelum mengambil keputusan. Apakah TPS3R bisa tetap berfungsi sebagai pendukung PSEL atau tidak. 

"Jadi mungkin apa yang harus dimodifikasi untuk melaksanakan ini, karena pos (TPS3R) ini sudah ada, atau sebaliknya, baru saja dibangun, tapi akhirnya harus mangkrak, ya kan," tegasnya. 

Apabila TPS3R berhenti, problem selanjutnya adalah pertanggung jawaban Pemprov DIY kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait pembangunan TPS3R. Harapannya, dengan rakor dan kunjungan tersebut bupati/walikota bisa bersama-sama menentukan langkah ke depan. 

"Hal-hal ini harus kami lakukan dengan clear, dengan harapan hari ke depan tidak ada problem apapun di bidang hukum," jelasnya. 

Ia menambahkan, apabila pengolahan sampah dilakukan oleh pemerintah pusat, maka kabupaten/kota juga bertanggung jawab khususnya dalam ketersediaan bahan baku PSEL. Keputusan itu ada di setiap kabupaten/kota karena sampah berasal dari sana. Namun, HB X juga mengimbau bupati/walikota agar selalu berkoordinasi dengan Pemprov DIY dalam setiap keputusannya. 

"Bagaimanapun, saya tidak mau mereka maunya sendiri-sendiri bernegosiasi dengan pemerintah pusat juga sendiri-sendiri, Kita maunya pola pikir kita sama dan saya bersedia membantu menangani masalah ini," ucapnya. 

HB X merasa mempunyai tanggung jawab terhadap permasalahan sampah tersebut. Ia juga berkomitmen untuk tidak melepas bupati/walikota dalam hal negosiasi dengan pemerintah pusat. 

"Saya ingin semuanya kita pecahkan bersama. Itu aja," tandasnya. 

Kunjungan lapangan tersebut dilakukan di tiga TPS3R yang tersebar di Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul (Kartamantul). Pertama dilakukan di TPS3R Kranon yang dikelola Pemkot Jogja, TPS3R Bawuran yang dikelola Pemkab Bantul dan TPS3R Tamanmartani yang dikelola Pemkab Sleman. 

Terpisah, Bupati Sleman Harda Kiswaya juga menyampaikan terlibat dalam rakor tersebut. Seluruh bupati/walikota sepakat satu suara bersama dengan Pemprov DIY untuk menentukan keputusan tersebut. 

"Apabila jadi bergabung (PSEL) maka semua TPS3R akan terpusat di Piyungan," ujarnya. 

Berkaitan dengan nasib TPS3R Tamanmartani yang merupakan investasi Pemkab Sleman, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan BPK/BPKP untuk meminta saran dari mereka. Hal tersebut untuk menghindari predikat pemborosan dan sebagainya atas aset TPS3R Tamanmartani. 

"Pemikiran kami, produksi sampah ini kan ada pelaku swasta yabg masih berjalan sendiri-sendiri, nanti akan kami koordinasikan supaya sampah bisa untuk itu (bahan baku PSEL)," jelasnya. 

Ia berharap, TPS3R bisa tetap beroperasi apabila keputusan yang diambil adalah PSEL. Saat ini, lanjutnya, tinggal menunggu keputusan dari provinsi apakah mengambil atau tidak. (oso) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pemprov DIY #energi listrik #dilema #Sampah #pengelolaan sampah