Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raport Merah untuk Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Buruh DIY Sampaikan Tujuh Tuntutan

Agung Dwi Prakoso • Senin, 20 Oktober 2025 | 19:10 WIB
Rencana aksi unjuk rasa buruh yang semula dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI dibatalkan.
Rencana aksi unjuk rasa buruh yang semula dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI dibatalkan.

JOGJA- Majelis Pekerja Burug Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim belum ada perubahan signifikan bagi nasib pekerja di Indonesia. Pernyataan tersebut merespons satu tahun Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menahkodai NKRI. 

"Kami memberikan raport merah terhadap kinerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Berbagai janji tentang kerja layak, perlindungan sosial, dan keadilan ekonomi belum terlihat dalam kebijakan nyata," ujar Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025). 

Dalam waktu satu tahun itu, pemerintah belum terlihat menegaskan komitmennya terhadap keadilan buruh. Bahkan, kenyataan di lapangan menunjukkan arah sebaliknya. Buruh masih hidup dengan upah yang tak cukup, status kerja yang tidak pasti, serta perlindungan hukum yang lemah. 

"Perbaikan hanya akan terjadi jika pemerintah menempatkan kepentingan pekerja sebagai pusat dari kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional," tandasnya. 

Menurutnya, persoalan yang paling mendasar ialah upah layak. Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) MPBI pada Oktober 2025 menunjukan kebutuhan rata-rata pekerja di DIJ mencapai antara Rp 3,6 juta hingga Rp 4,45 juta per bulan. Dilihat dari upah minimum kabupaten/kota yang mayoritas tidak lebih dari Rp 2,5 juta angka tersebut sangat jauh. 

"Mencerminkan ketimpangan yang terus melebar antara biaya hidup dan penghasilan pekerja. Kebijakan pengupahan tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan belum mampu menjamin kesejahteraan buruh," jelasnya.

MPBI juga mencatat praktik hubungan kerja tidak tetap yang terus meluas. Mulai sektor industri, perdagangan, pendidikan dan layanan publik. Sistem PKWT dan outsourcing membuat pekerja hidup dalam ketidakpastian, tanpa jaminan kerja maupun penghasilan berkelanjutan. 

"Pemerintah belum menunjukkan komitmen untuk menghapus atau memperketat aturan outsourcing dan kontrak jangka pendek, padahal hal ini menjadi sumber utama kerentanan buruh di Indonesia," tegasnya. 

Kemudian perlindungan bagi pekerja perempuan, disabilitas dan pekerja sektor informal masih lemah. Itu membuktikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan belum iklusif. Salah satu indikator jelas menurut Ade adalah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang selama bertahun-tahun tertahan tanpa kepastian politik. 

"Pekerja rumah tangga adalah bagian dari kelompok kerja domestik yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak," ucapnya.

Pekerja seni, kreatif, digital, lanjutnya, belum diakui sepenuhnya dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan. Terlebih yang bekerja di sektor aplikasi dan paltform daring. Mereka bekerja tanpa jaminan sosial, kontrak formal, atau kepastian upah. Pemerintah belum menunjukkan kebijakan konkret untuk melindungi pekerja berbasis platform maupun pekerja lepas yang jumlahnya terus bertambah di DIY dan kota-kota besar lainnya.

"PHK dalam setahun ini jugs terjadi di berbagai sektor, pengawasan ketenagakerjaan masih lemah, sementara mekanisme penyelesaian sengketa industrial berjalan lambat dan seringkali tidak berpihak pada pekerja," jelasnya. 

Berbagai masalah yang ditemukan MPBI DIY dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut telah dievaluasi oleh serikat buruh di DIY. Mereka menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada Pemprov DIY maupun Pemerintah Pusat. 

Pertama, menetapkan upah minimum tahun 2026 setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota DIY. Menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menjerat pekerja dalam hubungan kerja tidak pasti, serta memastikan status kerja tetap bagi mereka yang memenuhi syarat. Segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kelompok pekerja domestik.

Selanjutnya menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja seni, kreatif, digital, dan aplikasi, termasuk pengakuan status kerja dan hak jaminan sosial. Memasukkan prinsip kesetaraan gender dan inklusi ke dalam seluruh kebijakan dan peraturan ketenagakerjaan. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menghentikan gelombang PHK, dan mempercepat penyelesaian sengketa industrial secara adil dan transparan. Terakhir, mendesak segera bentuk UU Ketenagakerjaan baru tanpa omnibus law, inklusif, dan berbasis gender. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#buruh #pekerja #nasib buruh #rapor merah