Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Akui Kesulitan Tindak Parkir Liar, Dishub DIY Lempar Penertiban ke Dishub Kota Jogja

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 16 Oktober 2025 | 03:05 WIB
NGEYEL: Bentuk pelanggaran parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja. Meski sudah ada tanda larangan parkir pengendara kendaraan masih menempatkan kendaraannya di kawasan terlarang.
NGEYEL: Bentuk pelanggaran parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja. Meski sudah ada tanda larangan parkir pengendara kendaraan masih menempatkan kendaraannya di kawasan terlarang.

JOGJA – Praktik parkir liar masih marak ditemui di sejumlah titik sekitar eks Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), terutama di sepanjang kawasan strategis Sumbu Filosofi.

Meski telah dilakukan relokasi dan penyediaan lahan parkir alternatif, kendaraan roda dua maupun roda empat masih banyak yang parkir sembarangan di tepi jalan. Hal ini memicu berbagai persoalan, mulai dari gangguan ketertiban hingga penurunan pendapatan juru parkir resmi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIJ, Chrestina Erni Widyastuti, mengakui bahwa penataan parkir liar tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menyebutkan bahwa masih banyak kendaraan yang parkir tanpa izin di area yang seharusnya steril dari aktivitas tersebut. "Banyak (kendaraan parkir) liar sebenarnya, kalau kita lihat banyak yang tidak berizin. Sulit juga mengendalikan itu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/10).

Menurutnya, penertiban parkir di kawasan sekitar eks TKP ABA merupakan tanggung jawab Dishub Kota Jogja. Namun demikian, upaya penertiban harus disertai dengan kesadaran dari masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan pemerintah. "Untuk melakukan penertiban tidak mudah. Perlu tahapan-tahapan untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.

Penataan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan utama Malioboro, dan akan dilanjutkan ke area utara dan selatan. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan pada parkir di bahu jalan dan mengembalikan fungsi kawasan sesuai perencanaan tata ruang. "Sekarang kan di kawasan Malioboro terlebih dahulu, kemudian nanti menyisir ke kawasan utara juga, lalu ke selatan," tambah Erni.

Praktik parkir liar juga menggerus pendapatan juru parkir resmi, salah satunya yang kini berada di lokasi parkir Menara Kopi Kotabaru, tempat relokasi setelah penutupan TKP ABA. Mereka mengaku kehilangan penghasilan karena kendaraan lebih memilih parkir sembarangan di jalan.

Pemprov DIJ telah memberikan dukungan berupa fasilitas lahan parkir gratis, namun realisasinya belum optimal karena rendahnya tingkat hunian kendaraan di lokasi tersebut. Dishub berharap ada kolaborasi lanjutan dengan Pemkot Jogja untuk menyelesaikan masalah ini. "Dukungan lebih lanjut itu dengan Pemkot Jogja, kita harus sama-sama berupaya," tutur Erni.

Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Keluarga Besar ABA, Agil Subariyanto, menyampaikan bahwa sejak lima bulan terakhir setelah relokasi, para pedagang dan juru parkir di eks ABA tidak lagi memperoleh penghasilan memadai. Ia menilai, parkir liar menjadi salah satu penyebab rendahnya aktivitas parkir di lokasi baru.

“Yang membuat kami heran, kawasan Jalan Mangkubumi (Jalan Margo Utomo) itu katanya masuk dalam wilayah Sumbu Filosofi, yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar. Tapi nyatanya, kendaraan besar tetap bisa masuk ke sana,” ungkap Agil.

Ia berharap pemerintah dapat lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan terkait kawasan Sumbu Filosofi, termasuk dalam pengendalian kendaraan yang melintas dan parkir sembarangan. (oso/pra)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#TKP ABA #Kota Jogja #dishub #Dinas Perhubungan #parkir liar