Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bukan Sekadar Gelar, Status Keistimewaan DIY Didapat dari Sejarah Panjang 

Bahana. • Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Keraton Yogyakarta.
Keraton Yogyakarta.

RADARJOGJA - Status Daerah Istimewa yang disandang Yogyakarta bukanlah gelar simbolis semata, melainkan hasil perjuangan panjang sejarah dan politik sejak masa kerajaan hingga kemerdekaan.

Keistimewaan Yogyakarta berawal dari berdirinya Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada 13 Februari 1755 melalui Perjanjian Giyanti, yang membagi Kerajaan Mataram menjadi dua wilayah: Surakarta dan Yogyakarta.

Sultan Hamengku Buwono I kemudian menjadi raja pertama Kesultanan Yogyakarta.

Sejak masa kolonial Belanda, Yogyakarta telah memiliki status Zelfbesturende Landschappen, atau daerah yang memiliki pemerintahan sendiri.

Usai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII menyatakan bahwa wilayah mereka bergabung dengan Republik Indonesia.

Langkah politik ini menjadikan Yogyakarta satu-satunya kerajaan di Nusantara yang secara sukarela melebur ke dalam NKRI.

Tidak berhenti di situ, Yogyakarta juga berperan penting dalam mempertahankan kemerdekaan.

Saat Belanda kembali menyerang Jakarta pada 1946, Yogyakarta ditunjuk sebagai ibu kota sementara Republik Indonesia.

Dukungan penuh Sultan dan masyarakatnya terhadap perjuangan nasional membuat pemerintah pusat mengakui kontribusi besar daerah ini.

Tanggal 4 Januari kemudian ditetapkan sebagai Hari Yogyakarta Kota Republik pada tahun 2010.

Saat ini, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X, sementara Kadipaten Pakualaman dipimpin oleh Sri Paku Alam X.

Keduanya tidak hanya menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kelestarian nilai-nilai budaya serta adat istiadat Jawa.

Peran mereka menjadi simbol persatuan dan keteladanan bagi masyarakat Yogyakarta.

Dikutip dari laman e-Parlemen DPRD DIY Keistimewaan DIY dari aspek sejarah itu syarat dengan makna.

Terkait konstitusi di DIY, Pancasila dan Konstitusi menjamin kekhususan keistimewaan dan juga otonomi daerah.

Tertuang pada pasal 18 huruf b UUD 1945 tertulis bahwa negara memberikan pengakuan dan penghargaan dan penghormatan atas keistimewaan dan juga kekhususan.

“Maka saya pastikan dari sisi hukum keistimewaan DIY ini konstutisional,” Tegas Eko.

Salah satu ciri paling unik dari sistem pemerintahan DIY adalah bahwa Gubernur secara turun-temurun dijabat oleh Sultan Ngayogyakarta Hadingrat, sedangkan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam.

Mekanisme ini tidak melalui proses pemilihan umum seperti provinsi lainya.

Keistimewaan Yogyakarta menjadi bukti nyata bahwa harmoni antara nilai tradisi dan sistem pemerintahan modern dapat berjalan berdampingan.

Status istimewa ini adalah wujud penghormatan negara terhadap sejarah panjang, pengorbanan, dan kontribusi Yogyakarta dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani

 

Editor : Bahana.
#Keistimewaan DIY #Keraton Yogyakarta #keraton jogja