Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dana Transfer 2026 DIY Disunat Rp 170 M, Perjalanan Dinas dan Pengadaan ATK Bakal Dikurangi

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 8 Oktober 2025 | 02:18 WIB

 

 

Wiyos Santoso
Wiyos Santoso

JOGJA - Dana tranfer daerah dari pusat ke Provinsi DIY tahun 2026 mengalami penurunan. Diperkirakan penurunan dana transfer tersebut mencapai Rp 170 miliar.

Informasi itu didapatkan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan dengan beberapa gubernur di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Salah satunya Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

"Ini posisi saya masih di Jakarta mendampingi Pak Gubernur," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (7/10/2025).

Pertemuan itu, menurutnya, membahas adanya penurunan dana transfer ke DIY tahun 2026.

Beberapa yang termasuk dalam dana tranfer pusat, di antaranya, dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus (Dana Otsus), dan dana keistimewaan (danais).

"Rincian (pengurangan) saya tidak hafal, tapi di DAU masih ada. DAK non-fisik itu kita nol, sebelumnya ada,"  bebernya.

Menurutnya, ada pengurangan sekitar Rp 170 miliar dana transfer pusat ke DIY dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengurangan dana transfer otomatis akan berdampak, salah satunya efisiensi belanja yang akan dilakukan Pemprov DIY.

"Pada penyusunan RAPBD 2026 kami masih menganggap produksi penerimaan DAU seperti tahun sebelumnya. Ternyata ada penurunan. Itu juga menyeluruh, semua kabupaten/kota cukup banyak (penurunan) juga,"  jelas Wiyos.

Selain DAU, sebenarnya juga ada pengurangan di danais. Alokasi danais tahun ini dari pemerintah pusat meleset dari perencanaan daerah.

"Perencanaan kami danais Rp 1,5 triliun. Tapi sekarang turun jadi Rp 1 triliun, otomatis  ada penurunan juga," ucapnya.

Pengurangan dana transfer itu menjadikan Pemprov DIY harus memenuhi mandatori program pada 2026.

Misalnya, pada sektor pendidikan, kucuran dana akan disesuaikan dengan mandatori yakni 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DIY.

"Ini sudah sudah kami rapatkan, apa saja yang diefisiensi, termasuk operasional belanja alat tulis kantor (ATK) akan kami hemat lagi," katanya.

Selain ATK, makan dan minum (mamin) yang biasanya untuk jamuan rapat pegawai juga ada efisiensi.

Kemudian terkait perjalanan dinas, Pemprov DIY juga mengurangi anggaran tersebut. "Termasuk surat perintah perjalanan dinas (SPPD) nanti akan kami kurangi," ungkapnya.

Penurunan dana transfer daerah otomatis mempengaruhi besaran APBD. Semula APBD sekitar Rp 6 triliun di tahun sebelumya, tahun 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp 5,8 triliun.

"Kami meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan pajak dan sebagainya," ujarnya.

Kemudian dampak pembangunan infrastruktur, menurutnya, akan tetap jalan.

Namun terdapat rasionalisasi, misalnya pada panjang proyek pembangunan jalan.

"Proyek tetap jalan. Bisa dimanfaatkan masyarakat, tapi tidak menjadikan kekurangan dana," tandas Wiyos. (oso/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pemprov DIY #Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa #Efisiensi Belanja #penurunan #perjalanan dinas #pengadaan atk #dana transfer