JOGJA - Aliansi Jogja Memanggil kembali menyuarakan protes atas dugaan tindakan berlebihan aparat kepolisian saat aksi di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.
Kali ini, mereka menempuh jalur advokatif dengan mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga tingkat pusat melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Kamis (2/10/2025).
"Surat kami tujukan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kemenpolhukam, Seskab, Ombudsman RI dan DPR RI," ujar Perwakilan Aliansi Jogja Memanggil Dandi saat saat ditemui di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Sekitar 20 aktivis ikut serta dalam aksi ini. Sebelum masuk ke Kantor Pos, massa lebih dulu membentangkan spanduk dan berorasi di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja.
Dalam surat tersebut, mereka melaporkan sejumlah temuan yang dihimpun tim Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) pascaaksi di Mapolda DIY.
"Misalnya, adanya tindakan berlebihan dari aparat yang jelas salah prosedur dalam menangani aksi, yaitu membubarkan massa aksi menggunakan petasan baik petasan tembak maupun petasan tangan yang dilempar," katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut menyebabkan empat warga Jogja mengalami luka serius hingga harus menjalani amputasi tangan. Kemudian, laporan terkait kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Tidak adanya surat, tidak adanya surat pemanggilan, dan segala macam," jelasnya.
Aliansi juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik mengenai jumlah korban.
Mereka menilai akses data tersebut sulit didapatkan sebagai landasan melakukan investigasi lanjut.
"Padahal kami butuh angka itu, seberapa banyaknya, agar tim independen dan media bisa melakukan investigasi secara independen," tandasnya.
Laporan tersebut juga mendesak agar pihak kepolisian membebaskan para aktivis yang ditangkap pascaaksi.
Mereka juga menyoroti adanya tindakan pihak kepolisian yang menembakkan gas air mata ke perkampungan warga di sekitar Polda DIY.
"Hal itu akhirnya membuat banyak lansia dan anak-anak mengalami sesak napas," jelasnya.
Berdasarkan pendataan yang mereka lakukan, masih ada lima aktivis Jogja yang ditahan pihak polisi. Salah satunya adalah mahasiswa UNY Perdana Arie.
Dalam aksi itu, mereka turut menyinggung mandeknya penanganan tragedi Kanjuruhan.
Tiga tahun berlalu, menurut mereka, belum ada pihak yang bertanggung jawab secara sistem atas peristiwa yang menewaskan ratusan suporter.
Bahkan, menurutnya tragedi itu bukan hanya tragedi sepak bola Indonesia, tapi dunia.
"Karena itu, kami mengupayakan bukan hanya melalui aksi lapangan, tapi juga menggunakan jalur advokatif dengan pengiriman laporan," tegasnya. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita