JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja segera mengimplementasikan larangan penggunaan kantong plastik.
Sektor perdagangan bakal menjadi tahap awal penerapan aturan tersebut. Saat ini sedang tahap sosialisasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Rajwan Taufiq mengatakan, sektor perdagangan menjadi tahap awal penerapan karena menjadi penyumbang kantong plastik terbesar.
“Saat ini sedang proses sosialisasi, akhir tahun ini bisa berjalan,” katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/10/2025).
Tahap sosialisasi awal ini akan dijalankan pada sektor perdagangan seperti pedagang pasar tradisional dan toko-toko retail.
Mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Jogja itu mengakui, sampah plastik memang cukup dominan menimbulkan sampah.
Persentasenya mencapai 20 persen dari 300 ton sampah harian. Salah satu langkah yang dilakukan dengan mewajibkan konsumen membawa tas belanja sendiri dari rumah.
“Kebijakan itu sesuai langkah Mas Jos kelima, yaitu memakai wadah berulang,” beber Rajwan.
Pihaknya mendukung langkah larangan tersebut yang dilakukan atas masukan dari legislatif perihal peraturan wali kota (Perwal) Nomor 40 tahun 2024.
Perihal aturan agar pelaku usaha mengurangi besar-besaran penggunaan plastik sekali pakai baik sebagai kemasan maupun tas belanja.
DLH juga tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Jogja untuk membahas aturan tersebut.
Sehingga pembatasan kantong plastik bisa cepat dan tepat dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro menilai, Perwal Nomor 40 tahun 2024 sudah saatnya diubah implementasinya. Dari pengurangan kantong plastik menjadi pelarangan.
Seno bilang, larangan penggunaan kantong plastik bertujuan untuk memaksa konsumen membawa tas belanja.
Pun kebijakan itu juga telah diterapkan pada beberapa daerah dan efektif mengurangi sampah plastik.
“Semoga pelarangan penuh bisa segera dilakukan oleh eksekutif, sebagai langkah konkret mengatasi permasalahan sampah plastik,” tegas politisi Golkar itu. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita