Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penangkapan Polda DIY terhadap Mahasiswa UNY Dinilai Tidak Beres, Tak Ada Pemberitahuan ke Keluarga dan tanpa Kuasa Hukum

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 1 Oktober 2025 | 03:00 WIB

 

Tulisan ACAB mewarnai dinding pagar Mapolda DIY.
Tulisan ACAB mewarnai dinding pagar Mapolda DIY.

JOGJA - Mahasiswa yang ditangkap dan ditahan oleh Polda DIY buntut kericuhan adalah Perdana Arie Veriasa. Dia merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY.

Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) Atqo Darmawan Aji menjelaskan, kondisi Arie saat ini relatif biasa. Namun dari pengakuan Arie, disebut adanya tindakan kekerasan saat proses penangkapannya pada Rabu (24/9) di rumahnya.

Meskipun tidak dilakukan secara keras dan menimbulkan luka atau bekas, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara," ujarnya lewat keterangan tertulis Selasa (30/9).

Dia menilai, tindakan penangkapan Arie tidak beres. Sebab, ketika ditahan tidak ada pemberitahuan kepada keluarga. "(Pemberitahuan, Red) setelah penangkapan, ada jeda waktu," lontarnya.

Dalam proses pemeriksaan, Arie juga tudak didampingi kuasa hukum. Melainkan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Polda DIY tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Namun, saat ini akhirnya tim Bara Adil bisa ikut mendampingi Arie.

"Kemarin Senin (29/9) sudah ada BAP tambahan sudah didampingi oleh teman Bara Adil," tegasnya.

Bara Adil yang merupakan gabungan dari advokat, pengacara dan jaringan masyarakat sipil ini ikut melakukan pendampingan saat proses hukum sudah berjalan. "Posisi pendampingan untuk saudara Arie ini masuk di pertengahan, jadi tidak dari awal kita masuk," bebernya.

Terkait tuduhan yang disangkakan kepada Arie, pihaknya masih akan mendalaminya. Informasi sementara, Arie disangkakan terlibat dalam perusakan fasilitas umum saat aksi yang berujung ricuh di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.

"Dugaan Pasal 170 atau pasal 187 atau 406 KUHP yang disangkakan," ujarnya.

Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti terkait informasi berapa kali diselenggarakan BAP. Mereka juga masih menggali informasi terkait pertanyaan apa saja yang ditanyakan saat BAP kepada Arie.

Direktur LBH Jogjakarta Julian Dwi Prasetia membenarkan adanya informasi mahasiswa UNY yang ditahan di Polda DIY. Namun, hingga saat ini Polda DIY belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (oso/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Mahasiswa #LBH Jogjakarta #BARA ADIL #badan eksekutif mahasiswa #Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan #UNY #Perdana Arie Veriasa #POLDA DIY #kekerasan #penangkapan