Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuota Tiga Ribu Ton Jadi Batas Akhir bagi Kota Jogja, TPA Piyungan Tak Lagi Terima Sampah per Januari 2026

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 30 September 2025 | 02:45 WIB
Pengendara melintas di depan depo yang kondisinya masih menumpuk di Jalan Brigjend Katamso, Kota Jogja, Senin (29/9/2025).
Pengendara melintas di depan depo yang kondisinya masih menumpuk di Jalan Brigjend Katamso, Kota Jogja, Senin (29/9/2025).

JOGJA - Pemprov DIY mendorong Pemkot Jogja dapat memaksimalkan pengelolaan sampah mandiri tanpa membuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) regional.

Sebab, kuota sampah yang diberikan untuk dibuang ke Piyungan tak bisa bertambah atau tetap hanya 3 ribu ton.

"Karena setelah itu (TPA) Piyungan sudah tidak bisa lagi (menerima sampah)," ujar Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

Alokasi 3 ribu ton tersebut bisa dilakukan setelah menyisihkan residu sampah di sana.

"Residu di Piyungan sudah dikurangi sehingga masih bisa menampung 3.000 ton,” jelasnya.

Dengan upaya penyisihan residu itu, ruang untuk menerima sampah di TPA Piyungan hanya bisa menangani lima depo di Kota Jogja.

Pemkot Jogja, lanjutnya, sudah diberikan peringatan sejak jauh hari bahwa kuota tersebut merupakan kesempatan terakhir untuk bisa mengakses TPA Piyungan.

“Misal yang di Bawuran kemarin Kota Jogja sudah jagakke, ternyata Bawuran tidak berproses karena banyak kendala," terangnya.

Ia menilai, Pemkot Jogja memang relatif tidak memiliki lahan untuk pengolahan sampah.

Namun, dia menyebut perlu dilakukan diskusi bersama untuk solusi pengelolaan sampah.

Terlenih pemkot mempunyai anggaran untuk itu. "Bagaimana kemudian kerja sama dengan wilayah lain untuk pengolahan sampah dari kota,” katanya.

Kemudian dalam rencana penanganan sampah jangka panjang, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Pembangunan PSEL tersebut akan ditargetkan pada 2027 mendatang. “Besok saya ke Jakarta berkaitan dengan tindak lanjut perpres yang berkaitan pengelolaan sampah akan dipusatkan pemerintah," ucapnya,

Disisi lain, Pemprov DIY juga melihat adanya progress yang positif yang dijalankan Pemkot Jogja untuk mengatasi permasalahan sampah.

Salah satunya melakukan banyak cara pengolahan sampah ditingkat rumah tangga dan pembinaan di masyarakat.

"Targetnya mulai Januari 2026 TPA Piyungan sudah tidak menerima sampah dari kabupaten/kota," ujarnya.

Sisa kuota sampah di TPA Piyungan sampai akhir tahun ini seluruhnya diberikan kepada Kota Jogja.

Daerah lain seperti Kabupaten Sleman dan Bantul, sampah dialokasikan di luar TPA Piyungan. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pemprov DIY #pengelolaan sampah mandiri #Ni Made Dwipanti Indrayanti #DEPO #Pemkot Jogja #TPA Piyungan #Sampah #pengelolaan sampah