Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembuangan Obat Kadaluarsa di Tempat Sampah Umum Rawan Diedarkan Kembali Secara Ilegal

Iwan Nurwanto • Minggu, 28 September 2025 | 21:08 WIB

 

EDUKASI: Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY saat melakukan edukasi tentang gerakan Ayo Buang Sampah Obat, Minggu (28/9/2025).
EDUKASI: Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY saat melakukan edukasi tentang gerakan Ayo Buang Sampah Obat, Minggu (28/9/2025).
JOGJA - Kebiasaan membuang obat kadaluarsa pada tempat sampah rumah tangga atau umum dapat membawa efek buruk. Baik itu untuk lingkungan maupun kesehatan.

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY Hendy Ristiono mengatakan, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang membuang obat kadaluarsa pada tempat tidak semestinya. Bahkan beberapa juga masih disimpan pada kotak-kotak obat.

Oleh karena itu, IAI berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Yakni melalui gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO). Sehingga obat-obatan Kadaluarsa bisa dikelola secara baik dan benar.

“Obat-obatan kadaluarsa harus dibuang pada tempat sampah khusus untuk dimusnahkan” ujar Hendy saat ditemui, Minggu (28/9/2025).

Hendy menjelaskan, obat-obatan yang sudah kadaluarsa memiliki ciri-ciri seperti warna, bau dan rasa yang sudah berubah. Kemudian juga cenderung tidak memiliki efektivitas untuk mengobati penyakit.

Dalam momentum World Pharmacists Day tahun ini, IAI DIY mengedukasi tentang pentingnya mengelola pembuangan obat. Sekaligus memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk membuang obat kadaluarsa.

Mengawali gerakan tersebut, Hendy sudah mewajibkan agar pengurus cabang IAI kabupaten/kota di DIY bisa menyediakan titik pembuangan obat kadaluarsa. Masing-masing wilayah akan ada enam titik.

“Kami menginisiasi agar sarana-sarana kesehatan seperti apotik dan rumah sakit bisa menampung limbah-limbah obat dari masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Bagus Heri Purnomo membeberkan, ada 130 titik apotek di seluruh DIY.

Dia berharap IAI DIY bisa memfasilitasi ratusan apotek tersebut untuk menampung obat-obatan kadaluarsa.

Bagus menyebut, pembuangan obat kadaluarsa pada tempat sampah umum bisa sangat berbahaya.

Lantaran dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk diedarkan kembali secara ilegal.

“Saya melihat masih banyak masyarakat yang membuang obat kadaluarsa di bukan tempat sampah khusus, sehingga edukasi harus digalakkan,” tuturnya. (inu)

Editor : Bahana.
#Obat Kedaluarsa