JOGJA - Proses hukum perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi yang mencatut nama Sarjono selaku Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan Sarjono beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman.
"Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara tersangka S oleh Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/9/2025).
Sarjono menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Sebagian Obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman. Mantan Dukuh Candirejo periode 2002-2020 itu saat ini ditahan di Rutan kelas II A Yogyakarta melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
"Tersangka telah menghilangkan aset TKD Persil 108 dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi TKD," bebernya.
Pada tahun 2010, Sarjono terlibat menjadi anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Ia bekerjasama dengan Carik Kalurahan Tegaltirto inisial TB yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. TKD Persil 108 oleh Sarjono tidak dimasukkan dalam Laporan Daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010 dengan alasan tanah hilang terkena banjir.
"Persil 108 dihilangkan dalam laporan, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai tanah tersebut," paparnya.
Cara Sarjono menguasai lahan tersebut adalah dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya. Lahan TKD 6.650 meter tersebut semuanya telah berubah menjadi SHM. Informasi yang ia dapatkan, semuanya terbagi menjadi tiga SHM atas nama Sarjono.
"Dua SHM sudah terjual," tandasnya.
SHM Nomor 2883 dengan luas 1.747 meter persegi dijual seharga Rp 1.1 miliar. Sedangkan SHM Nomor 5000 yang belum tercantum luasannya, dinual seharga Rp 300 juta.
"Dari 6.650 meter persegi itu yang dijual baru dua SHM, jadi tidak habis masih ada sisa. Sisanya sudah diubah menjadi hak milik namun belum terjual," jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, telah minimbulkan kerugian keuangan negara Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp. 733.084.739,00.
Pasal yang disangkakan kepada Sarjono yakni Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin