Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Segera Daftarkan Usahamu! Ada Keringanan Biaya Administrasi HKI darI Pemprov DIY, Dari Jutaan Jadi Segini

Iwan Nurwanto • Kamis, 25 September 2025 | 05:05 WIB

Suasana seminar pelaku usaha batik di Yogyakarta tentang hak kekayaan intelektual.
Suasana seminar pelaku usaha batik di Yogyakarta tentang hak kekayaan intelektual.

JOGJA - Kesadaran wirausaha dan pelaku UMKM di Yogyakarta untuk mengurus hak kekayaan intelektual (HKI) masih tergolong minim.

Sehingga pemerintah provinsi dan sektor swasta pun berupaya mengatasi permasalahan tersebut.

“Data UMKM binaan kami ada 345.000, namun yang sudah mendaftar HKI baru seribuan, jadi masih jauh sekali jumlahnya,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono dalam Seminar Kekayaan Intelektual yang digelar Tokopedia dan Tik Tok Shop pada salah satu cafe di Kota Jogja, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Bawa Sapi dengan Topeng Presiden Prabowo, BEM KM UGM Sebut MBG sebagai Genosida Nutrisi

Agus menegaskan, masih minimnya jumlah pelaku usaha yang terdaftar HKI tentu menjadi tantangan bagi pihaknya. Sehingga upaya pendampingan pun terus dilakukan.

Disamping itu, Pemprov DIY juga telah memiliki program bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya dalam HKI. Yakni dengan pemberian keringanan biaya administrasi HKI dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 500 ribu.

Agus berharap, lewat kebijakan tersebut bisa semakin mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dalam HKI.

Baca Juga: Dikeluhkan Wisatawan! Pemkot Jogja Bakal Bangun Titik Panggung Pengamen di Malioboro, Ini Dia Rencananya..

Sebab dengan sudah terdaftar dalam kekayaan intelektual maka turut melindungi pelaku usaha maupun karyanya.

“Kami berharap dengan pendampingan yang intens dan berkelanjutan, mereka bisa mendaftar,” katanya.

Communications Senior Lead Tokopedia and TikTok E-commerce Antonia Adega menyampaikan, kepemilikan KI penting bagi UMKM sebagai bentuk legalitas dan perlindungan usaha. Sekaligus mendukung penjualan melalui e-commerce.

Baca Juga: GNP Yogyakarta Soroti Konflik Agraria: Tuntut Hapus SG-PG di DIY pada Momentum Hari Tani Nasional

Antonia menegaskan, di Yogyakarta pihaknya cukup konsen dalam mengedukasi pembatik soal kekayaan intelektual. Sehingga diharapkan para pelaku usaha batik bisa semakin mengembangkan usahanya.

“Kami berikan panduan soal kekayaan intelektual agar penjual terhindar dari risiko penurunan performa toko, pemblokiran produk, bahkan konsekuensi hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Pemilik Rianty Batik Aditya Suryadinata mengaku, sebelum memiliki HKI pihaknya sering menghadapi tantangan besar dalam melindungi identitas bisnis.

Baca Juga: Enam Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Bantul Dilelang, Pendaftaran Dibuka lewat BKN

Salah satunya terkait dengan ancaman penggunaan merek yang sama oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanpa kekayaan intelektual, selalu ada risiko pihak lain menggunakan merek yang sama dan tentu itu merugikan,” jelas Aditya. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pelaku usaha #HKI #e-commerce #UMKM #Hak kekayaan intelektual