JOGJA- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIYJ). Empat WNA dari negara yang berbeda itu melanggar aturan terkait izin keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menyampaikan empat WNA tersebut berasal dari Jerman dengan inisial TOG, asalah Australia CJM, India SJ dan Belanda CAS. Keempatnya berhasil termonitor melakukan dugaan pelanggaran saat tim melakukan pengawasan di Kota Jogja, Sleman dan Bantul.
"Langkah ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar Tedy saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
WNA asal Jerman, TOG pemegang izin tinggal terbatas diduga melakukan pelanggaran yakni bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Kemudian CJM yang juga pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal. SJ pemegang izin tinggal terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan. Terakhir yakni CAS pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," tegasnya.
Pihaknya telah melakukan deportasi para WNA mulai Rabu (10/9) kepada TOG melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. CJM akan dideportasi pada Rabu (24/9) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. SJ dideportasi pada Minggu (28/9) melalui Bandara YIA (Yogyakarta International Airport) dan CAS akan dideportasi pada Senin (29/9) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing," jelasnya.
Dengan penindakan tersebut, ia berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di DIY.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan menambahkan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis. Ia berkomutmen untuk memberlakukan orang asing di Indonesia dengan baik.
“Namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin