JOGJA - Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) Jogjakarta menilai iklim saat ini masuk dalam kondisi krisis. Adanya korban akibat bencana hidrometeorologi di Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan penanganan dalam menjaga lingkungan.
"Bencana ini tidak hanya membutuhkan penanganan segera dari pemerintah, tetapi juga membutuhkan perubahan kebijakan yang mendesak," ujar Koordinator Jampiklim Jogjakarta Arami Kasih saat dikonfirmasi Jumat (19/9).
Kebijakan-kebijakan yang ramah terhadap lingkungan, lanjutnya, dinilai perlu menjadi komitmen dari pemerintah pusat maupun daerah. Peraturan-peraturan yang selama ini memberikan risiko besar pada lingkungan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Omnibus Law dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara harus dicabut. Karena telah terbukti mengeksploitasi dan merusak keseimbangan alam.
"Banyak berita beredar menjelaskan bahwa peraturan- peraturan ini juga telah terbukti merugikan rakyat kecil di sekitar wilayah yang dieksploitasi alamnya secara rakus," bebernya.
Menurutnya, peraturan presiden tentang tata ruang, kawasan strategis nasional hingga kawasan ekonomi khusus harus ditinjau ulang. Karena berpotensi merusak bentang alam dan lingkungan. Kemudian di level Pemprov DIY, juga harus meninjau kembali peraturan tentang tata ruang daerah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak boleh mengubah kawasan bentang alam yang dilindungi maupun kawasan karst. “Kawasan penambangan di kaki Merapi, pesisir Sungai Progo maupun Pegunungan Seribu harus dihentikan," desaknya.
Pernyataannya diklaim bukan tanpa dasar. Sebab aktivitas penambangan yang dilakukan berpotensi mengubah bentang alam yang berdampak pada bencana di kawasan sekitar.
Rencana peraturan daerah tentang perlindungan kawasan karst dan pertambangan, menurutnya harus membatasi eksploitasi lingkungan. Serta memberikan jaminan bahwa para penambang dapat dimintai pertanggungjawabannya bila melanggar.
Pada level kota dan kabupaten, lanjutnya, pemerintah setempat juga perlu serius menangani sampah. Perwal Kota Jogja Nomor 40 Tahun 2024, Perbup Sleman Nomor 22 Tahun 2022, dan Perbup Bantul Nomor 125 Tahun 2021 harus memiliki daya ubah pada perilaku produsen dalam memproduksi sampah.
"Pemerintah kota dan kabupaten perlu menegakkan sanksi bagi produsen yang melanggar, supaya ada efek jera," usulnya.
Berdasarkan data yang dia dapatkan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), musim kemarau pada Mei-Oktober akan terus turun hujan. Anomali cuaca ini membuat sebagian daerah di Indonesia diguyur hujan lebat hingga banjir. Seperti Jawa bagian barat dan tengah, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Sedangkan di sebagian daerah lainnya masih kemarau.
Kemudian data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat per 14 September 2025 sudah terjadi 24 bencana hidrometeorologi dan vulkanologi yang menyebabkan ribuan keluarga terdampak. Salah satu bencana hidrometeorologi yang menarik perhatian publik adalah banjir di sejumlah titik di Bali.
"Data sementara menyebutkan banjir tersebut telah menyebabkan 18 orang meninggal dunia per tanggal 16 September 2025," ucapnya. (oso/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita