JOGJA - Program emberisasi atau ember bekas untuk memilah sampah organik basah jadi solusi Pemkot Jogja. Program itu dipastikan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, dalam menjalankan program emberisasi bekerjasama dengan swasta. Yakni melalui program corporate social responsibility (CSR) perusahaan, sumbangan sukarela dari berbagai pihak.
Tidak digunakannya APBD karena ada arahan dari pemerintah pusat untuk efisiensi. “Selain itu, ember yang digunakan merupakan barang bekas. Sehingga tidak dibeli menggunakan anggaran pemerintah,” ungkapnya, saat ditemui di Balai Kota Jogja, Rabu (17/9).
Menurut Hasto, ada 2.220 ember yang didistribusikan dalam program emberisasi. Rinciannya 1.000 ember diberikan di tingkat RW dengan dua ember per titik. Sementara 1.200 ember sisanya diberikan kepada penggrobak dengan pembagian dua ember per gerobak.
Mantan Kepala BKKBN itu mengaku, emberisasi menjadi bentuk antisipasi penutupan TPA Piyungan tahun depan. Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Pemprov DIJ untuk dapat memberi kelonggaran pembuangan di TPA Piyungan.
Sehingga harapannya beban depo yang saat ini membludak bisa berkurang. “Kami persiapkan betul menghadapi penutupan (TPA Piyungan) di Januari (2025),” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Aman Yuriadijaya membeberkan, timbulan sampah di Kota Jogja mencapai 300 ton per hari. Dari jumlah itu 60 persen atau sekitar 180 ton merupakan sampah organik. Kemudian dari 180 ton ada 100 ton sampah organik yang berpotensi bisa diolah.
Pemkot Jogja berencana membentuk pengelolaan sampah organik basah dengan kerjasama sektor peternakan. Misalnya untuk pakan ternak di wilayah kabupaten Sleman dan Bantul.
Pada tahap awal pihaknya menarget bisa mereduksi 60 ton sampah organik basah. Upayanya dilakukan dengan melibatkan penggrobak. Melalui skema per penggrobak membawa 50 ton sampah.
“Jika dikalikan 1.200 gerobak, maka potensi reduksi mencapai 60 ton per hari,” ungkapnya. (inu/pra)
Editor : Heru Pratomo