Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Waspada Modus Penipuan dengan Iming-Iming Pencairan Cepat Jaminan Hari Tua

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 17 September 2025 | 18:07 WIB
ILUSTRASI: Para penggerobak saat menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Lurah Gunungketur Sunarni Jumat (25/7/2025).
ILUSTRASI: Para penggerobak saat menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Lurah Gunungketur Sunarni Jumat (25/7/2025).

JOGJA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus waspada dengan praktik penipuan dengan modus percaloan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kabar kasus penipuan tersebut telah terdeteksi di beberapa wilayah dengan beragam cara untuk mengelabuhi korbannya.

"Modusnya ada yang menawarkan bantuan pengecekan saldo JHT hingga meminjam identitas kependudukan (KTP) peserta dengan dalih memperlancar proses klaim," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Modus meminjam KTP dinilai cukup berbahaya, mengingat itu merupakan identitas pribadi yang cukup vital.

Tindakan tersebut sangat merugikan peserta dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, penipu juga seringkali menyamar sebagai agen atau calo yang menawarkan jasa klaim cepat dengan imbalan sejumlah uang.

“Seluruh layanan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya alias gratis," tandasnya.

Proses klaim, lanjutnya, harus dilakukan oleh peserta sendiri tanpa diwakilkan orang lain.

Baik dengan datang ke kantor maupun melalui kanal resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai website resmi dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Jangan percaya pada pihak yang menawarkan jasa percaloan, apalagi sampai meminjamkan KTP atau memberikan data pribadi,” tegasnya.

Sebagai badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan menjamin dan melindungi hak-hak pesertanya yakni para pekerja di Indonesia.

"Apabila menemukan praktik percaloan atau penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, segera laporkan ke kantor cabang terdekat atau pihak berwenang,” tegasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#JHT #Jaminan Hari Tua #kasus penipuan #Rudi Susanto #BPJS #BPJS Ketenagakerjaan #BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta