Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Legislatif Dorong Optimalisasi Fasilitas Olahraga di Kota Jogja, Upayakan Kegiatan Non-Profesional Bebas Retribusi

Iwan Nurwanto • Rabu, 17 September 2025 | 02:00 WIB

 

 

MONITORING: Anggota Pansus Raperda Keolahragaan DPRD Kota Jogja saat meninjau Lapangan Karang Kotagede Selasa (16/9).
MONITORING: Anggota Pansus Raperda Keolahragaan DPRD Kota Jogja saat meninjau Lapangan Karang Kotagede Selasa (16/9).

JOGJA - Optimalisasi fasilitas olahraga di Kota Jogja terus diupayakan legislatif. Termasuk dalam hal pemanfaatannya oleh masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Keolahragaan DPRD Kota Jogja Choliq Nugroho Adji mengatakan, pihaknya sudah meninjau sejumlah fasilitas olahraga. Di antaranya Lapangan Karang, Lapangan Karangwaru, Lapangan Mancasan, dan Lapangan Sidokabul.

 Baca Juga: Lebih Dekat dengan Teguh Kuatno, Pejuang Disabilitas dari Kebumen; Mengaku Modal Semangat, Yakin Tuhan Kasih Jalan

Dari hasil tinjauan tersebut, Adji menilai Lapangan Karang merupakan salah satu fasilitas olahraga yang memenuhi standar. Baik itu dari segi tata tertib, fasilitas, maupun fungsinya untuk kegiatan olahraga profesional.

Sementara untuk tiga lapangan lain menurutnya sudah representatif. Namun memang masih harus dilakukan peningkatan fasilitas seperti aksesibilitas dan sarana pendukung.

Sehingga dalam raperda yang kini tengah dibahas pihaknya juga meramu regulasi dukungan anggaran. Termasuk melihat potensi pengajuan kepada pemerintah pusat lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

 Baca Juga: Skandal di Balik Seragam: Siapa Kompol Anggraini? Heboh Dugaan Perselingkuhan dengan Perwira Bintang Dua KM Viral di Media Sosial

“Melalui raperda yang tengah dibahas kami ingin memberikan semangat kepada masyarakat untuk gemar berolahraga,” ujar Adji saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Selasa (16/9).

 

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, dalam pembahasan raperda keolahragaan pihaknya juga menekankan tentang regulasi penggunaan fasilitas olahraga milik pemkot. Terkhusus dalam hal pengenaan retribusi.

 Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Satpol PP Kulon Progo Menutup Billboard Komersil dengan Reklame

Adji menyebut, jika even olahraga bersifat profesional maka retribusi menjadi hal yang wajib. Namun tentu perlu regulasi khusus agar masyarakat bisa tetap menggunakan fasilitas olahraga secara gratis.

 

Terlebih jika kegiatan olahraga berkutat pada bidang pendidikan. Termasuk kegiatan olahraga yang bersifat pribadi atau kebugaran seperti senam dan jogging.

 

“Jika kegiatan olahraganya bersifat non-profesional maka masyarakat harus bisa memanfaatkannya sewaktu-waktu,” tegasnya.

 Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Satpol PP Kulon Progo Menutup Billboard Komersil dengan Reklame

Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja itu menilai, regulasi tersebut penting diperjelas agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa terbebani. Seiring dengan semakin ditingkatkannya kualitas lapangan di Kota Jogja.

Sebab menurut Adji, kondisi geografis di Kota Jogja sudah tidak memungkinkan lagi untuk menambah fasilitas olahraga baru. Lantaran luas wilayah yang sempit dan sangat sedikit memiliki tanah lapang.

 Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Satpol PP Kulon Progo Menutup Billboard Komersil dengan Reklame

“Lewat raperda keolahragaan harapannya mampu menjadi payung hukum yang komprehensif dan solutif dalam menjawab persoalan yang ada,” jelas Adji.

Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, pemkot sudah memiliki rencana untuk mempercantik Lapangan Mancasan dan Lapangan Minggiran. Penganggarannya kemungkinan dilaksanakan pada tahun ini.

 

Hasto menyebut, dua lapangan itu akan menjadi tahap awal rehabilitasi fasilitas olahraga di Kota Jogja. “Secara bertahap saya akan me-make up lapangan-lapangan di Kota Jogja,” bebernya belum lama ini. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#regulasi #Kota Jogja #dprd kota jogja #Kemenpora #legislatif #Lapangan Karangwaru #Optimalisasi #Kementerian Pemuda dan Olahraga #fasilitas olahraga #Lapangan Karang #masyarakat #Anggaran #Lapangan Sidokabul #lapangan mancasan