Pemusnahan barang bukti di halaman Mako Ditresnarkoba itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pengungkapan kasus peredaram narkotika jaringan internasional terjadi Jumat (1/8/2025).
Saat itu, petugas Bea Cukai Jogjakarta mencurigai seorang penumpang laki-laki berinisial MAM, 54. Pria berpaspor Tanzania itu tiba di terminal kedatangan Yogyakarta International Airport (YIA) sekitar pukul 13.05.
”Dengan rute penerbangan Johannesburg-Singapura-YIA,” jelas Ihsan.
Saat diperiksa melalui mesin X-Ray, seluruh barang bawaan MAM dinyatakan aman. Namun, petugas harus melakukan pemeriksaan lanjutan lantaran jawaban MAM tidak konsisten ketika diwawancara.
Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen di rumah sakit, ditemukan benda asing di rongga perut MAM.
Menurutnya, sejak tanggal 1 hingga 4 Agustus 2025 dari tubuh tersangka berhasil dikeluarkan total 89 kapsul berisi sabu. Dengan berat bruto 1.377,9 gram.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada ditresnarkoba.
Editor : Herpri Kartun