JOGJA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY telah melakukan langkah-langkah penyelidikan internal terkait kasus meninggalnya mahasiswa Univertitas Amikom Yogyakarta Rheza Sendy Pratama.
Sejak Senin (1/9) Propam Polda DIY telah meminta keterangan delapan orang saksi serta mengumpulkan informasi guna mengungkap duduk perkara peristiwa tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan prosedural," ujarnya.
Hari ini Selasa (2/9) Bidpropam Polda DIY juga meminta keterangan 2 orang saksi. Sehingga, total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 10 orang.
“Total 10 saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi pada Minggu lalu,” ungkapnya.
Ihsan menambahkan, proses penyelidikan masih akan terus berlanjut dan akan kami sampaikan update perkembangannya sebagai bentuk transparansi kami dalam proses penanganan kasus ini.
“Propam Polda DIY masih terus melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lain yang diperlukan,” jelasnya. (oso)
Editor : Sevtia Eka Novarita