JOGJA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perpati Kota Yogyakarta dan Advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Anti Kriminalisasi dan Kekerasan Negara melakukan pendampingan bagi massa aksi yang ditahan di Polda DIY. Namun, dalam memperjuangkan keadilan tersebut mereka kesulitan karena pihak Polda DIY tidak memperbolehkan akses bantuan hukum. Editor : Sevtia Eka Novarita