Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti mengatakan, puluhan kasus gigitan anjing itu selama periode Januari 2025 hingga Agustus 2025.
Beruntung, puluhan kasus gigitan itu bebas penyakit rabies.
”Alhamdulillah. Dari sampel yang kami kirim semuanya bebas dari rabies,” ujar Panggarti saat ditemui di Balai Kota Jogja, Kamis (28/8/2025).
Panggarti menegaskan, Kota Jogja bebas rabies sejak tahun 1997. Kendati begitu, DPP tetap melakukan langkah kewaspadaan ketika ada kasus gigitan.
Caranya dengan melakukan observasi terhadap hewan penggigit. DPP akan memantau kesehatan hewan selama dua minggu. Juga mengirimkan sampel air liur hewan ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Yogyakarta.
Menurutnya, DPP hanya berwenang menangani hewan penggigit. Penanganan warga yang digigit dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja.
Upaya pencegahan rabies, kata Panggarti, juga dilakukan melalui vaksinasi gratis. Pada 2025, DPP menyiapkan 3.000 dosis vaksin. Pelaksanaannya selama bulan September. 2025
”Dari tanggal 1 September 2025 sampai dengan 30 September 2025,” katanya.
Terkait persyaratan mengikuti program vaksinasi ini, Panggarti memastikan seperti kegiatan sebelumnya. Pemilik hewan harus berdomisili di Kota Jogja dan menyertakan fotokopi identitas.
Sementara bagi KTP luar Kota Jogja wajib menyertakan surat pernyataan tinggal dari pengurus RT/RW setempat.
Lalu, untuk hewan peliharaannya, wajib berusia minimal empat bulan dan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui. Selain itu juga sudah diberi obat cacing minimal satu minggu atau maksimal tiga bulan sebelum divaksin.
Selain ditujukan bagi hewan berpemilik, Panggarti menyebut, vaksinasi rabies juga dilakukan terhadap hewan liar.
Kegiatannya bekerja sama dengan komunitas seperti Animal Friend Jogja (AFJ). Dengan menyasar hewan di pasar-pasar tradisional.
“Kami gandeng komunitas karena jika dilakukan dinas sendiri akan kerepotan, disamping itu komunitas juga memiliki data-data hewan liar,” bebernya. (inu/zam)
Editor : Herpri Kartun