Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPP Kota Jogja Catat 29 Kasus Gigitan Anjing, Klaim Tidak Ada Rabies

Zakki Mubarok • Jumat, 29 Agustus 2025 | 01:50 WIB

 

Photo
Photo
JOGJA - Kasus gigitan hewan di Kota Jogja masih kerap terjadi. Berdasar data Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja, ada 29 laporan kasus gigitan hewan. Semuanya gigitan anjing.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti mengatakan, puluhan kasus gigitan anjing itu selama periode Januari 2025 hingga Agustus 2025.

Beruntung, puluhan kasus gigitan itu bebas penyakit rabies.

Alhamdulillah. Dari sampel yang kami kirim semuanya bebas dari rabies,” ujar Panggarti saat ditemui di Balai Kota Jogja, Kamis (28/8/2025).

Panggarti menegaskan, Kota Jogja bebas rabies sejak tahun 1997. Kendati begitu, DPP tetap melakukan langkah kewaspadaan ketika ada kasus gigitan.

Caranya dengan melakukan observasi terhadap hewan penggigit. DPP akan memantau kesehatan hewan selama dua minggu. Juga mengirimkan sampel air liur hewan ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Yogyakarta.

Menurutnya, DPP hanya berwenang menangani hewan penggigit. Penanganan warga yang digigit dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja.

Upaya pencegahan rabies, kata Panggarti, juga dilakukan melalui vaksinasi gratis. Pada 2025, DPP menyiapkan 3.000 dosis vaksin. Pelaksanaannya selama bulan September. 2025

”Dari tanggal 1 September 2025 sampai dengan 30 September 2025,” katanya.

Terkait persyaratan mengikuti program vaksinasi ini, Panggarti memastikan seperti kegiatan sebelumnya. Pemilik hewan harus berdomisili di Kota Jogja dan menyertakan fotokopi identitas.

Sementara bagi KTP luar Kota Jogja wajib menyertakan surat pernyataan tinggal dari pengurus RT/RW setempat.

Baca Juga: Unit Turjawali Samapta Polresta Sleman Tindaklanjuti Laporan Warga terkait Musik Terlalu Keras di Condongcatur

Lalu, untuk hewan peliharaannya, wajib berusia minimal empat bulan dan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui. Selain itu juga sudah diberi obat cacing minimal satu minggu atau maksimal tiga bulan sebelum divaksin.

Selain ditujukan bagi hewan berpemilik, Panggarti menyebut, vaksinasi rabies juga dilakukan terhadap hewan liar.

Kegiatannya bekerja sama dengan komunitas seperti Animal Friend Jogja (AFJ). Dengan menyasar hewan di pasar-pasar tradisional.

“Kami gandeng komunitas karena jika dilakukan dinas sendiri akan kerepotan, disamping itu komunitas juga memiliki data-data hewan liar,” bebernya. (inu/zam)

 

 

 

Editor : Herpri Kartun
#DKP #hewan liar #KTP #dinas kesehatan #Balai Besar Veteriner #AFJ #Animal Friend Jogja #Dinas pertanian dan pangan Jogja #dinkes yogyakarta #Balai Besar Veteriner Yogyakarta #pasar tradisional #penyakit rabies #obat cacing #Dinas Pertanian dan Pangan #gigitan anjing #DKP Kota Jogja #Dinas Kesehatan (Dinkes) #Sri Panggarti #vaksinasi #rabies