Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tanggapi Usulan DPR Tentang Gerbong Khusus Merokok, Ini Kata KAI Daop 6 Yogyakarta

Iwan Nurwanto • Jumat, 22 Agustus 2025 | 22:51 WIB
LARANG : Rambu-rambu larangan merokok yang terpasang pada rangkaian kereta api.
LARANG : Rambu-rambu larangan merokok yang terpasang pada rangkaian kereta api.

JOGJA - Komisi VI DPR RI mengusulkan agar ada gerbong khusus merokok untuk kereta perjalanan jauh. Namun hal tersebut kemungkinan tidak akan bisa terwujud di wilayah tugas PT. KAI Daop 6 Yogyakarta.

Manager Humas PT. KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, sudah ada aturan terkait dengan larangan merokok di dalam kereta api. Yakni melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan tahun 2014.

Kemudian juga ada kebijakan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tahun 2011. Serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Feni menegaskan, aktivitas merokok selama ini dilarang pada seluruh rangkaian kereta, toilet, bordes, maupun ruang tertutup lainnya seperti restoran. Kebijakan tersebut pun berlaku terhadap penggunaan rokok elektrik.

“Sejak tahun 2012 silam KAI telah konsisten menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang bebas asap rokok,” ujar Feni saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (22/8/2025).

Feni mengaku, pihaknya terus mensosialisasikan aturan tersebut. Termasuk memasang rambu larangan merokok pada seluruh rangkaian kereta. Sehingga harapannya pengguna moda transportasi kereta api selalu ingat terkait aturan tersebut.

Kendati begitu, dia memastikan tetap memberikan tempat khusus untuk merokok. Namun hanya berlaku di dalam area stasiun. Serta lokasinya berjauhan dengan kawasan penumpang umum atau non perokok.

“Melalui komitmen ini kami yakin dapat mewujudkan perjalanan yang ideal, tenang, sehat, dan selamat sepanjang perjalanan, tanpa asap rokok,” tegas Feni.

Sebagaimana diketahui, usulan terkait dengan gerbong khusus merokok itu datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan.

Politisi PKB itu menilai, kehadiran gerbong khusus itu dapat memberikan kenyamanan bagi penumpang dan mendatangkan untung bagi PT. KAI.

“Paling tidak, ada satu gerbong. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Satu saja, untuk cafe kemudian smoking (merokok) karena 8 jam perjalanan jauh," tutur Nasim seperti dikutip jawapos.com. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#anggota dpr ri #KAI Daop 6 Yogyakarta #kai daop 6 #merokok #Kereta khusus perokok