Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan di DIY untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Kepala SAMSAT DIY menjelaskan, kebijakan ini mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak, sementara dendanya kami hapuskan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui layanan digital seperti Tokopedia, Indomaret, dan aplikasi mobile BPD DIY, dengan penawaran tambahan berupa cashback hingga Rp50 ribu bagi pengguna QRIS sesuai kuota yang tersedia.
Sementara itu, SAMSAT Sleman menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak beserta SWDKLLJ tahun berjalan, termasuk jika masih ada tunggakan pokok pajak sebelumnya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Jangan lewatkan kesempatan langka ini, segera manfaatkan program bebas denda sebelum 31 Oktober 2025 di seluruh layanan SAMSAT DIY maupun kanal pembayaran online yang tersedia.
Penulis: Syafarina Nurul Insania