JOGJA - Meskipun sanksi yustisi sudah diterapkan, aktivitas pembuangan sampah liar di Kota Jogja masih marak. Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap dua pelaku.
Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, aksi pembuangan sampah liar itu dilakukan oleh E warga Semaki, Umbulharjo dan T warga Demangan, Gondokusuman. Keduanya membuang sampah di Jalan Batikan pada Selasa (12/8/2025) malam dan tertangkap saat patroli rutin.
Kedua pelaku juga sudah dijadwalkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (20/8/2025). Keduanya didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dayat sapaannya menyebut, Jalan Batikan memang menjadi salah satu atensi pihaknya dalam operasi tangkap tangan. Sebab ruas jalan tersebut kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami terus lakukan penjagaan di Jalan Batikan, karena tempatnya gelap dan sepi, sehingga jadi favorit pembuang sampah liar,” ujar Dayat saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (18/8/2025).
Sebagai informasi, hingga bulan Agustus ini Satpol PP Kota Jogja sudah menyeret 15 pembuang sampah liar. Sanksi yustisi memang kembali digencarkan seiring sudah berlakunya sistem pengelolaan sampah dengan penggrobak.
Dayat menyebut, dengan menggunakan penggrobak maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan. Sebab sampah akan dijemput langsung dari rumah.
“Untuk tahun ini memang akan kami kembali lakukan operasi yustisi sampah liar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengungkap, masih ada beberapa titik rawan pembuangan sampah liar. Di antaranya sekitar Stadion Mandala Krida, GOR Amongrogo, dan Jalan Batikan.
Octo mengaku, ketiga titik tersebut memang cukup menjadi atensi pihaknya. Namun petugas sering mengalami kendala karena pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas.
“Jadi ketika mereka mengetahui ada petugas, langsung melarikan diri,” beber Octo belum lama ini. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin