JOGJA - Kasus kecelakaan tragis yang terjadi di Perempatan Bugisan, Kota Jogja pada Kamis (14/8/2025) lalu masih menjadi atensi kepolisian.
Polresta Yogyakarta pun akan mengawal pertanggungjawaban pihak dari tersangka FM, 22 tahun, terhadap keluarga korban.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Alvian Hidayat mengatakan, pihaknya memang berencana untuk mempertemukan antara keluarga tersangka dengan keluarga korban kecelakaan.
Sehingga ada bentuk itikad baik dari pihak tersangka kepada keluarga MJ, 51 tahun, dan MJ, 52 tahun.
“Keluarga tersangka kami arahkan supaya bertemu dengan keluarga korban,” ujar Alvian saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025) lalu.
Sebagaimana diberitakan, akibat peristiwa kecelakaan tersebut SP yang merupakan istri dari MJ meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara suaminya mengalami luka-luka cukup parah.
MJ dan SP diketahui berprofesi sebagai pedagang salah satu pasar tradisional di Yogyakarta.
Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Sementara tersangka FM hanya berprofesi sebagai pekerja lepas.
Alvian membeberkan, kecelakaan yang melibatkan Honda Jazz AB 1943 JV dengan Honda Vario Vario AB 4714 XT itu disebabkan karena kesembronoan FM sebagai pengemudi mobil.
Pemuda asal Klaten, Jawa Tengah itu melanggar lampu merah di Perempatan Bugisan.
Kemudian hasil penyelidikan polisi, FM diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol saat mengemudikan kendaraannya.
Serta melaju dengan kecepatan melebihi 80 kilometer/jam saat melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara kami tidak menemukan tanda pengeraman dari mobil tersangka,” ungkap Alvian.
Saat dihadirkan kepada awak media, tersangka FM mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban yang sudah menjadi korban dari kesembronoannya.
Adapun FM melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 24 Juta.
Serta Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 12 juta. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin