Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengendara Mobil Jazz Penabrak Pasutri di Perempatan Bugisan Mabuk Ciu dan Bawa Kondom, Dua Penumpang Wanita Kabur

Iwan Nurwanto • Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:46 WIB

 

Barang bukti mobil Honda Jazz AB 1943 JV yang menabrak pasutri di Perempatan Bugisan saat dihadirkan di Polresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Barang bukti mobil Honda Jazz AB 1943 JV yang menabrak pasutri di Perempatan Bugisan saat dihadirkan di Polresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

JOGJA - Fakta baru kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi mobil Honda Jazz AB 1943 JV berinisial FM,22 kembali terungkap. Polisi memastikan pemuda asal Klaten itu dalam kondisi mabuk saat menabrak pasutri MJ, 51 tahun, dan SP, 52 tahun, di Perempatan Bugisan pada Kamis (14/8/2025) dini hari.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat mengatakan, sebelum peristiwa kecelakaan FM sempat minum minuman keras pada salah satu klub malam di Jalan Magelang sekitar pukul 12.00 malam. Dia diketahui bersama dengan empat temannya dan dua di antaranya merupakan wanita.

Alvian melanjutkan, FM yang masih dalam kondisi mabuk itu keluar dari klub malam sekitar pukul 03.00. Lalu memutuskan untuk berputar-putar menggunakan kendaraan milik salah satu penumpang berinisial AS, 18 tahun.

“Untuk minuman keras di klub malam jenis bir, dan ciu yang dikonsumsi sebelum masuk ke tempat hiburan,” ujar Alvian saat menyampaikan keterangannya di Mako Polresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu mengungkap, saat peristiwa kecelakaan FM memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Serta melanggar rambu lampu merah ketika menabrak MJ dan SP.

Alvian menyebut, SP diketahui sempat terlempar hingga lima meter dan langsung membuatnya tewas di lokasi kejadian karena luka di kepala. Sementara MJ yang mengendarai sepeda motor mengalami luka cukup serius dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan tanda pengeraman dari kendaraan yang dikemudikan FM. Kemungkinan mobil yang dikendarai FM melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

Alvian pun menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih mencari keberadaan dua penumpang wanita yang bersama dengan FM. Sebab setelah peristiwa kecelakaan keduanya kabur.

Dari peristiwa itu, baru FM yang ditetapkan tersangka. Pemuda yang berprofesi sebagai pekerja lepas itu terancam 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 31 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sementara untuk barang bukti yang diamankan pihak berwajib di antaranya mobil Honda Jazz yang dikemudikan oleh FM. Kemudian juga pakaian yang digunakan tersangka, satu boks alat kontrasepsi kondom, serta beberapa perlengkapan pribadi.

“Kami sudah meminta keterangan dari teman tersangka untuk mencari dua penumpang wanita yang melarikan diri,” jelas Alvian.

Sementara itu, tersangka FM mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban yang ditabrak karena kesembronoannya.

“Saya meminta maaf kepada korban,” ucap FM terbata-bata sambil tertunduk. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kasat Lantas Polresta Yogyakarta #AKP Alvian Hidayat #pasutri ditabrak pemabuk #minuman keras #klub malam #Bugisan #pasutri #pemuda asal Klaten #honda jazz #kondisi mabuk #mabuk ciu #Perempatan Bugisan #Bawa Kondom