JOGJA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY memastikan anggotanya telah membayar royalti penggunaan musik pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti tersebut dibayarkan setahun sekali melalui APPBI pusat.
"Ini memang sudah menjadi komitmen kami dalam menghargai hak cipta terutama karya musik. Makannya yang tergabung dalam asosiasi diajak oleh pusat mengonsolidasi," ujar Ketua APPBI DIY Surya Ananta saat dikonfirmasi Minggu (10/8).