Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Khawatir Terjerat Hukum, Beberapa Kafe di Jogja Mulai Enggan Putar Musik

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 31 Juli 2025 | 23:32 WIB
NONGKRONG: Mahasiswa menikmati berbagai kafe yang ada di FEB UGM, ragam kafe tersebut merupakan ide dari para mahasiswa FEB UGM sendiri
NONGKRONG: Mahasiswa menikmati berbagai kafe yang ada di FEB UGM, ragam kafe tersebut merupakan ide dari para mahasiswa FEB UGM sendiri

JOGJA - Kebijakan terkait hak cipta musik dan royalti menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha kafe. Beberapa pengusaha kafe mulai enggan memutar musik di tempat usaha mereka.
”Susah juga karena berpengaruh terhadap pendapatan nanti," ujar salah satu pengelola kafe yang enggan diberitakan identitasnya, kemarin (30/7).

Salah satu pengelola kafe di Kota Jogja ini menyadari, arah kebijakan memperketat hak cipta tersebut bukan berarti melarang memutar karya musik di kafe. Namun, pengelola kafe harus mengetahui sekaligus melalui mekanismenya. Mulai pendaftaran lisensi hingga pembayaran royalti.
”Saya belum tahu mekanisme seperti apa. Yang pasti akan ribet nanti," tuturnya.

Karena kafe yang ia kelola masih relatif kecil, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan kafenya. Karena itu, ia berharap pemerintah juga memikirkan pelaku usaha kafe kecil apabila kebijakan tersebut diperketat.

"Memutar musik itu memberikan kenyamanan pengunjung. Kalu tanpa musik jadi sepi. Kurang mengundang pengunjung," bebernya.

Rata-rata kunjungan di kafe tersebut sekitar 70 orang dalam sehari. Menu yang ditawarkan pun juga relatif murah. Sebagai contoh, makanan berat satu porsi harganya mulai Rp 10 ribu.

"Paling mahal Rp 17 ribu," tandasnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengaku telah menghimbau seluruh anggotanya untuk menghindari persoalan hukum terkait royalti. Khususnya pemilik resto.
"Tentunya dengan mengikuti aturan-aturan yang ada," ujarnya.

Deddy merasa belum mendapatkan sosialisasi detail terkait aturan tersebut. Ia hanya mengetahui kabar tersebut dari berita dan imbauan Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI.

Disebutkan, ada sekitar 75 restoran yang tergabung dalam PHRI DIY. Dalam penerapan kebijakan tersebut, ia berharap Kementerian Hukum dapat melakukan sosialisasi di daerah-daerah. Agar seluruh komponen terkait dapat mendapatkan informasi yang jelas.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, musik bukan sekadar hiburan di ruang publik. Melainkan karya cipta yang dilindungi hukum. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha restoran, kafe, dan tempat makan di wilayah DIY agar lebih taat dan sadar terhadap hak cipta.

"Khususnya dalam penggunaan musik sebagai bagian dari atmosfer layanan mereka," ujarnya.

Banyak pelaku usaha di sektor makanan dan minuman masih belum memahami bahwa memutar musik di area publik termasuk dalam kategori penggunaan komersial, bukan pribadi. Artinya, setiap lagu yang diputar di restoran, kafe, kedai kopi, maupun tempat makan lainnya terikat dengan aturan hukum hak cipta. Pemanfaatannya tidak gratis dan memerlukan lisensi resmi dari pemilik hak atau LMK yang mewakili para pencipta dan pemegang hak terkait.

"Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” bebernya.

Ia juga mengimbau agar pemilik resto dan kafe tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi. Pelanggaran hak cipta musik dinilai bukan hanya  berdampak pada aspek hukum, seperti sanksi administratif hingga pidana. Tapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional.

"Semangat menghormati hak cipta adalah bagian dari pembangunan budaya hukum di sektor ekonomi kreatif," tandasnya.

Menurutnya, ribuan pencipta lagu di Indonesia berhak mendapatkan royalti dari lagu yang diputar di tempat usaha. Dengan menggunakan musik berlisensi, tidak hanya pelaku usaha yang terlindungi, tetapi juga para pencipta lagu yang selama ini menjadi tulang punggung industri kreatif tanah air.

"Ruang publik yang diiringi musik legal, akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual," jelasnya. (oso/zam)

Editor : Herpri Kartun
#Hotel #Musik #royalti #lagu #resto #Kafe #Jogja