Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berprestasi dalam Bidang Seni Budaya, Pemprov DIY Beri Penghargaan pada 10 Anak dan 3 Sanggar

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 29 Juli 2025 | 05:45 WIB
10 anak berprestasi dan tiga sanggar sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DIY
10 anak berprestasi dan tiga sanggar sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DIY

 

JOGJA - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X memberikan penghargaan kepada 10 anak berprestasi dan tiga sanggar sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DIY. Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak 2025 sebagai bentuk pelestarian dan pengembangan seni budaya sejak dini.

"Apresiasi terhadap seni dan budaya adalah wujud penghargaan, pemahaman, dan pengakuan terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap karya dan ekspresi budaya," ujar Paku Alam membacakan sambutan Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X.

 Baca Juga: Warga Tempel Terima Gadai Motor, saat Akan Ditebus Justru Menghilang, Begini Kronologinya!!!

Seni Budaya, lanjutnya, bukan hanya dilihat dari sekadar hasilnya. Namun juga proses yang mencerminkan karakter dan identitas. Anak-anak dan yang tekun dalam mengekspresikan nilai budaya melalui karya seni merupakan bentuk pelestarian nyata. Pengembangan seni dan budaya dititikberatkan untuk menguatkan identitas diri sebagai bangsa Indonesia.

"Kita menilai bukan hanya hasil, tetapi juga semangat, proses, dan makna yang menyertainya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi menambahkan tata cara pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2023. Apresiasi semacam itu telah dilakukan sebanyak lima kali dan menjadi agenda rutin tahunan.

 Baca Juga: Belum Ada Penetapan Tersangka, Pemeriksaan Saksi Penyidikan Dana Hibah Parisiwata Sleman Tak Kunjng Selesai

"proses penjaringan terbuka secara online dan offline, mulai 8 hingga 30 April 2025 lalu,” ujarnya.

Para seniman muda yang mendapatkan penghargaan  disyaratkan aktif berkarya dan berpeearasi secara berkesinambungan selama lima tahun terakhir. Syarat selanjutnya yakni berusia 7–18 tahun, belum menikah, memiliki keahlian di bidang seni budaya,

 

"Memiliki dua keahlian atau lebih di bidang seni budaya dibuktikan dengan piagam penghargaan, kartu keluarga, surat keterangan kepribadian baik, foto, dan video isi karya atau aktivitas kebudayaan yang telah dilakukan oleh peserta memiliki prestasi," jelasnya.

 Baca Juga: PSS Sleman Dukung Penuh Hokky Caraka dan Dominikus Dion agar Bisa Bawa Timnas Indonesia U-23 Juara Piala ASEAN

Mereka juga harus lolos dari sesi wawancara dan uji kompetensi dalam tahapan seleksi. Total ada 40 calon penerima yang lolos seleksi administrasi.

 

 "Aspek penilaian pada perseorangan didasarkan pada unsur yang pertama attitude, kedua unsur skill, dan ketiga unsur social effects," terangnya.

 

Dari 40 calon penerima, akhirnya mengerucut ke 10 anak dan 3 sanggar sebagai penerima penghargaan. Terlampir berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 252 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak. (oso)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X #Pemprov DIY #anak berprestasi #Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak 2025 #seni budaya #Wakil Gubernur DIY #Dinas Kebudayaan DIY #pelestarian #Sanggar #KGPAA Paku Alam X #penghargaan