Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mantan JPU Gratifikasi Sekda Bantul Balik ke Kejati, Kini Rini Triningsih Jabat Asisten Pembinaan

Kusno S Utomo • Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB

 

Pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan pejabat eselon II dan III, Senin (28/7)
Pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan pejabat eselon II dan III, Senin (28/7)

JOGJA - Masih ingat perkara gratifikasi pengadaan buku ajar PT Balai Pustaka senilai Rp 500 juta yang diterima Sekda Bantul Gendut Sudarto dan perkaranya diputus di Pengadilan Tipikor Jogja pada 2011 silam?

Perkara yang mengundang atensi masyarakat itu ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Triningsih. Dalam perkara itu, Gendut dinyatakan  bersalah. Sekda di era Bupati Idham Samawi itu terbukti menerima besel senilai setengah miliar. Gendut dihukum selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Hukuman dijalani Gendut di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setelah menangani perkara Gendut, Rini pindah tugas dari Kejati DIY. Jaksa asal Klaten itu promosi menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdinas delapan tahun di KPK, Rini ditarik ke Kejagung.

Dia kemudian menjadi kepala Kejari Indragiri Hilir, Riau pada 2020. Tiga tahun di Riau, alumni FH UNS Surakarta pindah menjadi kepala Kejari Sukoharjo. Rini menjabat selama lebih dari 2,5 tahun.

Mulai Senin (28/7) kemarin, Rini balik lagi ke Kejati DIY. Tugasnya sebagai asisten pembinaan (Asbin).

“Mutasi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika kelembagaan di lingkungan kejaksaan. Ini sebagai upaya  mendorong peningkatan kinerja institusi secara berkelanjutan,” ujar Kepala Kejati DIY Riono Budisantoso SH saat memimpin acara pelantikan dan serah terima  jabatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati DIY Senin (28/7).

Serah terima jabatan bukan sekadar formalitas administrasi. Tapi bagian penyegaran organisasi dalam rangka memperkuat  kelembagaan dan memberikan pengalaman baru bagi insan adhyaksa agar kinerja kejaksaan tetap terjaga. Ada tujuh orang yang dilantik. Satu orang pejabat eselon II adalah Wakil Kepala Kejati DIY Neva Sari Susanti. Enam eselon III. Mereka terdiri atas tiga asisten. Rini Triningsih (Asbin), Arif Raharjo (Asdatun) dan Slamet Jaka Mulyana (Aspidum).

 Kristanti Yuni Purnawanti sebagai Kajari Bantul, Agung Sugiharto menjadi Kajari Gunung Kidul dan Ani Fitria sebagai koordinator pada Kejati DIY. Kepada para pejabat yang baru dilantik, diucapkan selamat bertugas. Penempatan posisi yang baru semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga.

“Jadikan jabatan sebagai kesempatan meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman dan memperluas wawasan agar memiliki performa dan kemampuan yang unggul,” pesan Riono.

Itu sebagai bekal mencapai karir dan mengembangkan tugas yang lebih kompleks.  Selain itu, segera memahami karakteristik wilayah kerja  dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, Wakajati Neva Sari Susanti menggantikan Dwi Antoro yang pindah menjadi Wakajati DKI Jakarta.

Dikatakan, momen  pelantikan menjadi refleksi sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat. “Setiap jabatan adalah amanah,” tambah Herwatan. (kus/zam)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#bupati #idham samawi #pengadaan #gratifikasi #Perkara #Sekda Bantul #Kejati DIY #Rini Triningsih #PT Balai Pustaka #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #buku ajar