Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Surabaya Jadi Jukir Liar di Kawasan Malioboro, Kena Sanksi Denda Rp 300 Ribu

Iwan Nurwanto • Senin, 28 Juli 2025 | 21:07 WIB

 

Juru parkir liar berinisial JS saar disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (28/7/2025).
Juru parkir liar berinisial JS saar disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (28/7/2025).

JOGJA - Seorang warga Surabaya, Jawa Timur berinisial JS diberikan denda sebesar Rp 300 ribu lewat putusan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (28/7/2025).

JS diketahui merupakan salah satu juru parkir (jukir) liar di Jalan Margo Utomo, Gowongan Jetis Kota Jogja.

Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, JS diseret ke meja hijau karena terbukti melanggar Perda Kota Jogja Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.

Pelaku menyalahi pasal 19 ayat 1, yang berbunyi setiap orang yang akan mengelola fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan insidental wajib memiliki izin dari walikota.

Adapun JS ditangkap petugas Satpol PP Kota Jogja dalam operasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) yang dilaksanakan Selasa (22/7/2025) lalu.

JS ketahuan tidak memiliki izin resmi atau menjadi juru parkir ilegal.

“Putusan denda diterima terdakwa dan langsung dibayarkan ke jaksa,” ujar Dayat sapaannya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (28/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, kata Dayat, JS sudah tinggal di Kota Jogja sejak delapan bulan lalu.

Kemudian menjadi tukang parkir di Jalan Margo Utomo sejak empat bulan terakhir.

JS diketahui juga memiliki profesi sebagai pemulung pada pagi siang hingga sore hari.

Sementara sebagai jukir parkir di Jalan Margo Utomo dari pukul 15.00 hingga 18.00 menggantikan shift jukir lain di kawasan tersebut.

Menurutnya, JS masih satu komplotan dengan jukir yang mematok harga sebesar Rp 15 ribu kepada RM Andretta Christialdi Jumat (17/7/2025) lalu.

Namun pelaku JS terbukti tidak membebankan tarif nuthuk kepada pengguna fasilitas parkir.

“Untuk jukir nuthuk sudah ditangani polsek Gedongtengen, JS beda shift,” beber Dayat.

Sementara itu, Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan dua jukir nuthuk berinisial JW dan DRD pada Sabtu (19/7/2025).

Para pelaku kemudian dibina dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Eka menyebut, JW dan DRD terbukti melakukan tindakan nuthuk kepada pengguna fasilitas parkir di Jalan Margo Utomo.

Modusnya memberi karcis parkir dengan nominal Rp 15.000 dengan alasan Rp 5.000 sebagai kas kampung.

“Kami melakukan pembinaan agar menarik uang parkir sesuai dengan ketentuan,” jelasnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#parkir nuthuk #Kota Jogja #Margo Utomo #Parkir Nutuk #parkir liar #jukir liar