JOGJA - Konflik agraria di DIY belum berhenti. Bahkan cenderung semakin meluas. Praktik penggusuran ruang hidup rakyat atas nama klaim Sultanaat Ground (SG) atau tanah kasultanan belakangan ini semakin marak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mencatat, selama tiga tahun terakhir muncul berbagai kasus pertanahan. Dimulai 2022 berupa penyingkiran PKL Malioboro yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian pendorong gerobak.
Disusul 2023 penyingkiran pelaku usaha di sisi utara Jalan Perwakilan. Berikutnya, 2024 penggusuran warga Bong Suwung. Lalu, 2025 terdapat tiga kasus. Penggusuran Taman Parkir Abu Bakar Ali dan warga Tegal Lempuyangan serta yang sekarang berlangsung penggusuran warga di Pantai Sanglen, Tanjungsari, Gunungkidul.
“Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengirimkan surat perintah pengosongan lahan di Pantai Sanglen tertanggal 21 Juli 2025. Isinya kepada warga pemanfaat Pantai Sanglen segera mengosongkan paling lambat Senin 28 Juli 2025 (hari ini, Red). Jika tidak dikosongkan pada tanggal tersebut, dilakukan pengosongan secara paksa,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Jogja Dhanil Alghifary kemarin (27/7).
Dalam surat perintah pengosongan itu juga disebutkan tanah yang digunakan warga merupakan SG atau tanah kasultanan. Selaras dengan keluarnya perintah pengosongan secara paksa itu, diam-diam keraton memberikan serat palilah atau semacam izin prinsip kepada investor PT Biru Bianti Indonesa. Perusahaan yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 65 Klitren, Gondokusuman, Jogja, itu diberi hak mengelola Pantai Sanglen. Padahal yang saat ini kawasan Pantai Sanglen dikelola masyarakat.
“Warga sudah memanfaatkan tanah di kawasan Pantai Sanglen sejak 1950. Tahun ini, tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan pengosongan lahan,” ucap Dhanil.
Direktur LBH Jogja Julian Duwi Prasetia menambahkan, dalam surat itu keraton mengklaim sebagai pemilik lahan Pantai Sanglen. Mengutip Pasal 32 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pemanfaatan tanah kasultanan ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, kepentingan sosial dan pengembangan kebudayaan.
“Bukan malah diserahkan kepada investor. Ini pengkhianatan terhadap mandat UU Keistimewaan DIY,” kritiknya saat memberikan keterangan pers pada Jumat (25/7). LBH Jogja sejak beberapa waktu lalu ditunjuk sebagai kuasa hukum warga Pantai Sanglen.
Masifnya industri pariwisata di Gunungkidul juga berdampak terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Pendorongnya, antara lain, pemberian serat izin kepada investor di bidang pariwisata. Kajian lingkungan yang tak memadai membuat kawasan yang seharusnya dilindungi malah terancam.
Dari kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogja pada 2024 peningkatan investasi di sektor pariwisata berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat. “Dulu, ada rencana Beach Club yang diinisiasi Raffi Ahmad. Sekarang Pantai Sanglen,” papar Elki dari Walhi Jogja yang juga hadir di kantor LBH Jogja
Baik Beach Club Raffi Ahmad maupun Pantai Sanglen PT Biru Bianti Indonesia, lanjut Elki, sama-sama berada di kawasan karst geopark. Masuk dalam kawasan lindung. “Tapi dipaksa digantikan dengan kepentingan bisnis,” bebernya.
Menyikapi itu, LBH Jogja dan Walhi Jogja mengecam segala tindakan dan kebijakan yang melanggengkan praktik penyingkiran rakyat dengan dalih investasi.
Terpisah, pengamat hukum dan politik Nazaruddin memaparkan penggusuran ruang hidup masyarakat Jogja sudah terjadi sejak lama. Tepatnya, pascaterbitnya UUK pada 31 Agustus 2012.
Dia kemudian mengajak untuk merunut pada ranah fundamental penyebab terjadinya soal itu. Pertama, terkait pemaknaan status keistimewaan di bidang pertanahan. Selama ini telah terjadi kekeliruan. "Bisa saja sengaja dikelirukan,” sindirnya.
Landasan hukum pertanahan di DIY seolah-olah ada dualisme aturan, antara UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan UUK. "Itu perlu diluruskan. Tidak ada dualisme peraturan pertanahan di DIY karena harus tetap tunduk pada UPPA," ingatnya.
Dasar yang menjadi rujukan Nazar karena UUK bukanlah lex specialis dari UUPA. Kekeliruan pemaknaan itu, kemudian diformalkan dengan terbitnya Perdais No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Dengan terbitnya Perdais No. 1 Tahun 2017 itu seolah-olah di DIY diberlakukan kembali asas domein verklairing. "Barang siapa yang tidak bisa membuktikan tanah itu hak miliknya, maka tanah itu milik keraton," ungkap dia.
Selanjutnya, tanah yang berstatus hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki masyarakat menjadi tidak mempunyai kepastian hukum. Ada sebagian yang diklaim tanah kasultanan. Dasarnya dengan melihat sejarah asal usulnya dan peta di zaman Kolonial Belanda.
Bila masyarakat ingin mengajukan perpanjangan HGB, syaratnya pada sertifikat HGB diberi stempel yang menunjukan tanah tersebut milik Keraton Jogja. "Ini problem besar pertanahan di DIY," bebernya.
Dikatakan, menyelesaikan masalahk agraria acuan hukumnya UUPA berikut turunannya. Termasuk konflik yang melibatkan Keraton Jogja. "UUK sudah saatnya perlu direvisi. Aturan yang menimbulkan multitafsir perlu diuruskan terutama soal pertanahan," jelasnya. (oso/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita