JOGJA - Sektor pendapatan pajak dari usaha homestay atau rumah singgah terus dibidik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Hingga pertengahan tahun ini capaiannya diketahui telah menyentuh Rp 338, juta.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kisbiyantoro mengatakan, aturan terkait dengan pajak homestay sudah tertuang Perda Kota Jogja Nomor 1 tahun 2023.
Besaran pajak homestay sebesar 10 persen dari jasa yang ditawarkan.
Dia menyampaikan, bahwa sektor pendapatan dari usaha homestay memang terus dioptimalkan pihaknya.
Sebab dengan predikat Kota Jogja sebagai kota tujuan wisata membuat sektor usaha homestay tumbuh subur.
“Sehingga kami terus lakukan pendataan, agar pendapatan pajak homestay bisa lebih optimal,” ujar Kisbiyantoro saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (27/7/2025).
Kisbiyantoro menyebut, dalam proses pendataan homestay di Kota Jogja pihaknya juga memanfaatkan aplikasi pemesanan hotel dan penginapan online.
Lantaran homestay memiliki bentuk seperti rumah tinggal.
Sehingga sulit jika mendata secara langsung.
Adapun untuk pendapatan dari homestay pencatatannya akan dimasukkan satu kategori dengan hotel.
Kisbiyantoro menyatakan, pada tahun ini target dari sektor perhotelan diharapkan bisa menyentuh angka Rp 210,7 miliar.
“Untuk homestay masuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan,” jelas Kisbiyantoro.
Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat menyatakan, sektor pendapatan dari usaha homestay memang harus terus diawasi.
Sebab kehadiran homestay dapat berdampak pada menurunnya pajak hotel.
Padaha pajak hotel merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD bagi Kota Jogja.
Menurut Sinar sapaannya, selama ini banyak homestay yang tidak mengajukan izin usaha kepada pemerintah.
Sehingga pajak yang dibayarkan hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Oleh karena itu, dia mendorong agar pemkot lebih jeli dalam mendata homestay.
Sebab homestay biasanya tidak memampang nama usahanya.
Namun dapat diketahui lewat aplikasi pemesanan hotel dan penginapan.
“Perlu inovasi dan pengawasan ketat terhadap perizinan homestay,” pesan Sinar belum lama ini. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin