JOGJA - Kasus dugaan parkir nuthuk di Jalan Margo Utomo, Gowongan, Jetis masuk tahap baru. Satpol PP Kota Jogja berencana memanggil tiga juru parkir (jukir). Ketiganya adalah Jw, Js, dan As.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, pemanggilan diagendakan hari ini (24/7).
Pemanggilan ketiga jukir yang sehari-hari bertugas di Jalan Margo Utomo itu bertujuan untuk mengorek informasi. Termasuk perihal karcis yang diberikan resmi atau tidak.
”Statusnya sebagai saksi,” jelas Dodi melalui sambungan telepon, kemarin (23/7).
Kasus parkir nuthuk di Jalan Margo Utomo mencuat setelah korban bernama RM. Andretta Christialdi mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai Jumat (17/7). Dia ditarik biaya parkir Rp 15 ribu. Itu pun karcis yang diberikan diduga tidak resmi.
Praktik ini melanggar Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir. Jika terbukti, pelanggarnya bisa diberi sanksi teguran hingga pidana denda.
”Untuk pelakunya masih dalam proses lidik,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Lukman Hidayat menyampaikan, pihaknya bersama satpol PP Selasa (22/) melakukan operasi di Jalan Margo Utomo. Itu bertujuan untuk meminta keterangan dari para jukir.
Dari operasi tersebut, kata dia, dishub mendapatkan informasi bahwa tindakan nuthuk terhadap pengguna fasilitas parkir di Jalan Margo Utomo dilakukan jukir ilegal. Jukir yang tidak memiliki izin operasional.
Lukman menilai, tarif yang dibebankan menyalahi aturan. Sesuai aturan, tarif parkir di Jalan Margo Utomo hanya Rp 5 ribu. Tarif juga tidak bisa dibebankan di depan. Meski, tarif yang berlaku bersifat progresif.
”Karcisnya bukan cetakan dari pemkot,” tambahnya. (inu/zam)