Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

TKM di Maliboro Tak Maksimal, Pelanggar Disebut Belum Mengetahui Aturan soal KTR

Iwan Nurwanto • Rabu, 23 Juli 2025 | 04:40 WIB

 

TERBUKA: Tempat khusus merokok (TKM) yang terdapat di dalam kompleks Museum Benteng Vredeburg. Jumlah pelanggar KTR menurun setelah tempat khusus merokok ditambah di kawasan Malioboro.
TERBUKA: Tempat khusus merokok (TKM) yang terdapat di dalam kompleks Museum Benteng Vredeburg. Jumlah pelanggar KTR menurun setelah tempat khusus merokok ditambah di kawasan Malioboro.
 

JOGJA - Keberadaan 17 tempat khusus merokok (TKM) di kawasan Malioboro ternyata tidak maksimal. Sebab TKM tidak dimanfaatkan oleh para perokok. Terbukti, pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro masih cukup banyak.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, tercatat sejak 1-21 Juli, sudah ada 156 pelanggar KTR. Pelanggar didominasi oleh wisatawan dengan jumlah 154 orang dan warga lokal dua orang. Pemberian sanksinya berupa teguran.

Dodi menyebut, masih ditemukannya pelanggar KTR meski sudah ada TKM karena banyak wisatawan yang belum mengetahui tentang aturan KTR. Sebab diakuinya penanda atau bentuk pemberitahuan KTR di Malioboro masih terbatas.

Adapun aturan KTR di Malioboro sudah tertuang dalam Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017. Pelanggarnya dapat diancam sanksi denda hingga Rp 7,5 juta.

“Kesulitannya penanda terkait Malioboro sebagai KTR memang kurang, sehingga sosialisasi dilakukan melalui sarana-sarana yang terbatas,” ujar Dodi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Selasa (22/7).

Meskipun masih banyak pelanggar, menurutnya TKM di Malioboro sudah cukup optimal dimanfaatkan oleh wisatawan. Dikarenakan ada penurunan signifikan pelanggar. Misalnya pada Mei, ada 236 pelanggar. Lalu pada Juni turun menjadi 93 pelanggar. “Melalui kegiatan patroli kami ikut untuk mensosialisasikan titik-titik baru yang difungsikan sebagai TKM,” sebut Dodi.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro mendorong agar pemkot lebih gencar dalam sosialisasi KTR di Malioboro. Dia juga meminta agar sanksi yustisi jangan buru-buru diterapkan.

 Baca Juga: Ngemal di Artos Mall Bisa sambil USG Payudara, Ajak Lebih Banyak Perempuan Magelang Lebih Peduli Kesehatan

Toro sapaannya menilai, pemberian sanksi yustisi belum tepat jika diterapkan sekarang. Sebab dikhawatirkan dapat membuat takut wisatawan dan malah menurunkan citra Kota Jogja sebagai kota pariwisata yang ramah.

“Model penindakan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,” pesan politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai informasi, 17 titik TKM di Malioboro tersebar di Solaria Plaza Malioboro, Pawon Serumpun Plaza Malioboro, Excelso Plaza Malioboro, Platinum Grill Plaza Malioboro, Reddog Mixue Plaza Malioboro, Karta Coffe & Eatery Plaza Malioboro, dan Kala Jumpa Bar & Dine (Hotel Aveta)

Kemudian ada juga di Starbucks Malioboro, Solaria Malioboro depan Halte Trans Jogja,  KFC Food point, Benteng Vredeburg, Teras Malioboro 1 Beskalan,  K3 MART Malioboro,  Burger King, Teras Malioboro 2 Ketandan, Plaza Malioboro sisi utara, dan Pasar Beringharjo lantai tiga. (inu/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kawasan tanpa rokok (KTR) #Satpol PP Kota Jogja #dprd kota jogja #tempat khusus merokok #sanksi #KTR #TKM #pemkot #pelanggar #sanksi yustisi #Malioboro