JOGJA - Kasus parkir nuthuk (tarif di luar batas wajar, Red) yang kembali ramai mendapat perhatian kepala daerah.
Mengantisipasi kasus seperti itu terus terjadi, sistem pembayaran parkir secara digital pun akan diterapkan.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, permalasahan parkir nuthuk memang menjadi salah satu atensi pihaknya.
Diakui sudah banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan tentang penerapan tarif parkir di luar aturan.
Misalnya penggunaan tarif parkir oleh oknum juru pakir (jukir) yang terlalu mahal. Sehingga kemudian memberatkan pengguna fasilitas parkir bagi wisatawan.
Bahkan tidak terkecuali masyarakat lokal di lingkungannya sendiri.
Seperti kasus yang menimpa RM Andretta Christialdi di Jalan Margo Utomo (dulu Jalan P. Mangkubumi), Gowongan, Jetis.
Warga Ndalem Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Jogja itu dipatok parkir mobil Rp 15 ribu tanpa karcis resmi pada Jumat (17/7/2025) malam.
"Saya berterimakasih sudah berani melapor," ujar Hasto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Senin (21/7/2025).
Bupati Kulon Progo periode 2011-2019 itu menilai, langkah mengantisipasi terjadinya parkir nuthuk sudah disiapkan pemkot lewat digitalisasi pembayaran menggunakan Quick Response code Indonesian Standard (QRIS).
Kebijakan itu akan diterapkan di seluruh kawasan parkir secara bertahap. Adapun sampai saat ini sudah 10 titik yang menerapkan pembayaran digital itu.
Meliputi Jalan Prof Yohanes, Urip Sumoharjo, Diponegoro, Brigjen Katamso, Mataram, Laksda Adisucipto, Ahmad Dahlan, Limaran, TKP Senopati dan Ngabean.
"Salah satu yang kami ingin dorong betul adalah QRIS untuk parkir di jalan, karena (parkir tunai) memang banyak masalah," jelas Hasto.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyebut, lewat penerapan parkir digital diharapkan tidak ada lagi perdebatan soal tarif.
Sekaligus menjadi salah satu upaya untuk membentuk birokrasi yang lebih detail dan transparan.
Menurut Arif, retribusi parkir digital menggunakan QRIS itu juga dapat mempermudah masyarakat karena proses pembayarannya lebih cepat dan dipastikan dapat sesuai peraturan.
Misalnya tarif parkir tepi jalan umum (TJU) untuk kawasan 2 dan 3 bagi sepeda motor hanya Rp. 1.000 lalu mobil Rp. 2.000.
Sementara untuk lokasi parkir yang masuk kawasan 1 seperti di Jalan Margo Utomo, sepeda motor dibebankan tarif Rp. 2.000 dan mobil Rp. 5.000.
Tarif bisa lebih besar tergantung jenis kawasan parkir lain dan ukuran kendaraan.
"Lewat pembayaran digital dapat mengantisipasi pungutan liar dari para jukir nakal dengan modus tidak ada kembalian atau membebankan tarif parkir tidak sesuai aturan," jelas Arif.
DPRD Segera Panggil Dishub
Kasus parkir nuthuk di Jalan Margo Utomo ini juga menjadi sorotan legislatif. Komisi C DPRD Kota Jogja menilai harus ada peningkatan pengawasan dan keberanian korban untuk melapor.
Ketua Komisi C Bambang Seno Baskoro mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) terkait masih adanya kasus parkir nuthuk.
Pemanggilan itu bertujuan agar legislatif menerima penjelasan lengkap, serta menuntut evaluasi dari Pemkot Jogja.
Seno menilai, persoalan parkir nuthuk merupakan permasalahan yang terus berulang di Kota Jogja. Sehingga dia mendesak agar ada upaya pengawasan yang lebih masif dari pemkot.
"Seharusnya kasus parkir yang tidak sesuai aturan ini tidak boleh terjadi di Kota Jogja, karena akan mencoreng kota tujuan wisata," ujarnya lewat sambutan telepon, Senin (21/7/2025).
Menurut politisi Partai Golkar itu, terus berulangnya kasus parkir nuthuk di Kota Jogja karena dua kemungkinan. Pertama, kurangnya keberanian dari pengguna fasilitas atau korban parkir nuthuk untuk melapor kepada instansi terkait.
Kemungkinan kedua, kata Seno, belum optimalnya pengawasan dari Dishub Kota Jogja terhadap aktivitas parkir.
Misalnya, masih kurang dalam melakukan patroli pada kawasan wisata yang rawan parkir nuthuk karena keterbatasan personel.
Ia memandang perlu ada inovasi kebijakan agar kasus parkir nuthuk tidak terus berulang. Salah satu yang disarankan adalah menerapkan karcis parkir berhadiah kepada pengguna fasilitas parkir.
Lewat kebijakan itu akan mendorong masyarakat untuk meminta karcis resmi dari petugas.
"Selama ini banyak pengguna parkir tidak pernah menerima tiket tanda parkir, sehingga tarifnya tidak sesuai aturan. Kalau ada hadiah kan bisa menjadi daya tarik untuk meminta tiket," sebutnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengaku sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Jogja.
Sehingga langkah penyelidikan kasus parkir nuthuk tengah berjalan. Dodi menyebut, pihaknya juga telah merencanakan upaya penindakan terhadap aktivitas parkir nuthuk di kawasan Malioboro.
Termasuk siap menyeret pelakunya ke meja hijau jika memang terbukti melakukan tindakan pengenaan tarif di luar ketentuan itu.
Lantaran tindakan tersebut melanggar Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2019. “Pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana,” ungkap Dodi. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun