JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali menyeret pelaku pembuangan sampah liar ke meja hijau. Dua pelaku pun diberikan sanksi denda masing-masing sebesar Rp. 200 ribu lewat persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (21/7/2025).
Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuangan sampah liar itu berinisial N warga Kotagede yang berprofesi sebagai pegawai laundry. Serta A warga Banguntapan kabupaten Bantul yang diketahui berlatar belakang pengangguran.
Dayat sapaannya menyebut, kedua pelaku terbukti melakukan pembuangan sampah di Jalan Batikan, Umbulharjo lewat operasi tangkap tangan (OTT) petugas. Adapun pelaku A membuang pada tanggal 14 Juli 2025. Sementara pelaku N membuang di tanggal 16 Juli 2025.
Menurutnya, para pembuang sampah sembarangan itu ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksinya diberikan lewat siang tindak pidana ringan (tipiring).
“Untuk jenis sampah yang dibuang berupa limbah rumah tangga, kedua pelaku mengaku baru pertama kali membuang,” ujar Dayat saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/7/2025).
Dia membeberkan, Satpol PP Kota Jogja memang sudah kembali menerapkan sanksi yustisi kepada pelaku pembuang sampah. Sebab model pengelolaan sampah lewat penggrobak sudah berjalan. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Dayat menyebut, sepanjang tahun 2025 hingga bulan Juli pihaknya sudah menyeret 13 pelaku pembuangan sampah liar ke meja hijau. Sementara untuk tahun 2024 ada 20 pelaku yang disidangkan. Jumlah itu turun signifikan dibandingkan tahun 2023 yang tertangkap 48 pelaku.
“Untuk tahun ini memang akan kami kembali lakukan operasi yustisi sampah liar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro menilai, peningkatan intensitas pengawasan melalui patroli sudah seharusnya dilakukan. Sebab hal tersebut cukup efektif untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah liar.
Politisi Partai Golkar itu mendorong, agar ada patroli titik-titik rawan dengan intensitas yang lebih ketat. Misalnya dilakukan pada pagi, siang, dan malam hari.
“Seiring dengan meningkatnya pengawasan tentu jumlah personil di lapangan juga harus ditambah,” ungkap Seno. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin