Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cerita Korban Parkir Nuthuk Rp 15 Ribu di Kawasan Malioboro, Sayangkan Kasus Serupa Terus Berulang di Jogja

Iwan Nurwanto • Senin, 21 Juli 2025 | 01:05 WIB
Tugu Jogja.
Tugu Jogja.

JOGJA - Nasib apes dialami oleh RM. Andretta Christialdi, dia menjadi korban parkir nuthuk di kawasan kuliner Malioboro. Warga Ndalem Suryowijayan, Mantrijeron ini dipatok tarif parkir Rp 15.000 untuk kendaraan roda empat, serta tanpa karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kepada Radar Jogja, Andretta menceritakan, kasus parkir nuthuk yang menimpanya bermula saat dia bersama dengan keluarganya mencari makan malam di Jalan Mangkubumi, Gowongan, Jetis, Kota Jogja pada Jumat (18/7/2025). Sekitar pukul 19.00, dia kemudian memarkirkan kendaraannya di depan kantor salah satu bank swasta yang berada di ruas jalan tersebut.

Dia lalu didatangi oleh oknum juru parkir (jukir) yang langsung menyodorkan karcis dengan pembayaran di awal sebesar Rp 15.000. Andretta pun sempat menanyakan perihal penentuan tarif tersebut. Namun justru dijawab oleh oknum tukang parkir bahwa ada beban kas kampung sebesar Rp 5.000.

“Saya juga orang lokal Jogja, jadi tahu tarif resmi parkir area 1, 2, dan 3,” ujar Andretta lewat pesan singkatnya, Minggu (20/7/2025).

Sebagai korban parkir nuthuk, Andretta mengaku miris dengan adanya modus pungutan liar (pungli) tersebut. Pasalnya, kasus parkir nuthuk tidak hanya terjadi. Bahkan korbannya mungkin juga tidak hanya dirinya saja.

Oleh karena itu, dia berharap agar ada penertiban secara serius dari Pemkot Jogja perihal aktivitas parkir nuthuk tersebut. Sebab jika permasalahan tersebut terus berulang, tidak menutup kemungkinan dapat mencoreng Kota Jogja sebagai kota tujuan wisata.

Andretta pun menyoroti kinerja pemerintah yang seakan-akan kurang tegas terhadap oknum jukir. Pasalnya, selama ini juga sudah aturan yang jelas terkait dengan tarif resmi. Sehingga tinggal bagaimana pemerintah tegas untuk menerapkannya.

“Karena masalah tarif parkir seperti ini, saya yakin tidak hanya sekali dua kali terjadi,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho berdalih karcis yang diberikan oleh jukir kepada Andretta bukan karcis resmi milik Pemkot Jogja. Bahkan sejatinya, tarif parkir mobil yang berlaku di Jalan Pangeran Mangkubumi hanya Rp 5.000 per kendaraan. Pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami sudah sampaikan ke teman-teman kepolisian, proses lidik,” ungkap Arif sapaannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Parkir Dishub Kota Jogja Lukman Hidayat mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku parkir nuthuk tersebut. Termasuk meminta keterangan dari para jukir resmi di sepanjang ruas jalan yang terkenal dengan kuliner kopi jos tersebut.

Lukman menyatakan, bahwa laporan terkait dengan parkir nuthuk memang banyak diterima oleh pihaknya. Hingga pertengahan tahun ini saja sudah lima kasus yang ditindaklanjuti oleh Dishub Kota Jogja. Termasuk di dalamnya kawasan parkir yang dikelola pemkot maupun swasta.

“Untuk kawasan satu (Jalan Pangeran Mangkubumi) tarifnya berlaku progresif, tapi pengenaannya tidak langsung tertera sekian rupiah dan bayar di muka,” jelas Lukman. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#parkir nuthuk #Kota Jogja #Persoalan #parkir kendaraan #Parkir Nutuk #Jalan Mangkubumi